Divonis Setahun, Direktur RSUD Adjidarmo Bakal Dieksekusi Penjara

0
597

Serang,fesbukbantennews.com (27/2/2016) – Terpidana kasus korupsi Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo, Rangkasbitung tahun tahun 2008-2011 senilai Rp2,07 miliar, direkttur RSUD Adjidarmo drg Indra Lukmana dalam waktu dekat akan dieksekusi.

drg Indra Lukmana saat mendengarkan tuntutan.(LLJ)
drg Indra Lukmana saat mendengarkan tuntutan.(LLJ)

“Putusan minggu lalu sudah dikirim ke kejaksaan, silakan tanya ke mereka (Kejari Rangkasbitung) kapan mau dieksekusi,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Nur Fuad ditemui di ruang kerjanya, kemarin (26/2/2016).

Menurut Nur Fuad, Indra Lukmana tidak mengajukan banding atas putusan hakim terhadap dirinya. “Makanya putusan sudah inkrah,” kata Nur Fuad.

Saat persidangan Kamis (4/2/2016) lalu Indra Lukmana dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia divonis satu tahun penjara. Putusan satu tahun penjara itu dikurangi masa tahanan kota yang dijalaninya. Dokter Gigi tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lebak senilai Rp 2,07 miliar.

Selain dihukumi pidana penjara selama satu tahun terpidana Indra Lukmana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,07 miliar subsider delapan bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Rangkasbitung Sucipto membenarkan pihaknya telah menerima kutipan putusan dari Panmud Tipikor Serang. Saat ini pihaknya masih melakukan proses administrasi sebelum mengeksekusi Lukmana. “Tadi saya sudah konfirmasi ke pidsus (pidana khusus) lagi dipersiapkan proses administrasinya,” ungkap Sucipto.

Ia menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi terpidana Indra Lukmana setelah proses administrasi tersebut dirampungkan. Meski demikian ia belum dapat memastikan waktu eksekusi tersebut. Saat disinggung lokasi penahanan, Sucipto belum dapat memastikannya apakah di Rutan Rangkasbitung atau Lapas Serang. “Nah itu belum tahu mau dikoordinasikan dulu ya. Intinya sesegera mungkin agar kita enggak ada beban dan semua selesai,” tegasnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terpidana dianggap telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung dengan membiayai 15 anggota DPRD Kabupaten Lebak dan keluarga dengan menggunakan dana dari Jamkesmas dan alat medis di tahun 2010.

Dana yang dikucurkan untuk anggota DPRD dan keluarganya mencapai Rp82.406.833. Sedangkan untuk tahun 2011 total dikeluarkan mencapai Rp155.717.478 atau bertambah dari 15 anggota DPRD Kabupaten Lebak beserta keluarganya menjadi 25 anggota DPRD termasuk keluarganya.

Terdakwa Indra Lukmana juga meminjamkan uang ratusan juta rupiah kepada Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya yang diambil dari dana RSUD. Permintaan uang tersebut atas dasar permintaan Mulyadi Jayabaya. Sekira dua pekan kemudian uang nilainya ratusan juta rupiah tersebut sudah dikembalikan melalui ajudan Mulyadi Jayabaya.(LLJ).