Divonis 7 Tahun, Mantan Staf Ahli Atut Lakukan Kasasi

0
521

Serang,fesbukbantennews.com (7/8/2015) – Divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan Tinggi (PT) Banten, terdakwa sekaligus aktor intelektual kasus korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar, Zainal Muttaqin yang juga mantan staf ahli Gubernur saat Provinsi Banten dipimpin Rt Atut Chosiyah, lakukan kasasi ke pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (7/8/2015) siang tadi.

Panmud Tipikor mengamati pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.(LLJ)
Panmud Tipikor mengamati pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.(LLJ)

“Iya, kita lakukan kasasi untuk pak Zainal,” kata penasehat hukum Zainal Mutakin, Asep Busro di ruang panitera muda Tipikor PN Serang, Jumat (7/8/2015) saat menandatangani pengajuan kasasi ke Panmud Tipikor Anton Praharta.

Pihaknya, lanjut Asep, mengajukan kasasi untuk kliennya yang sekarang ditahan di Rutan Pandeglang, lantaran menilai putusan PT Banten sudah tidak objektif lagi.

” Dasar kasasi kami, karena d putusan PN Serang dan PT Banten,belum mencerminkan keadilan, tidak memutus dari fakta persidangan yang ada, serta alat bukti juga dikesampingkan, ” kata Asep.

Zainal, bela Asep, bukan selaku kuasa pengguna anggaran. Jadi PN Serang dan PT Banten telah salah menerapkan hukum pembuktian.

” karena tidak mendengarkan dan memperhatikan keterangan, alat bukti, serta ahli yang telah diajukan pihak terdakwa,” terangnya.

Dengan kasasi, harap Asep, majelis Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PT Banten yang menghukum Zainal 7 tahun penjara.

“Saya berharap, majelis MA dapat mengkoreski putusan tersebut, dan memutus berdasarkan alat bukti. Dan fakta persidangan. Sehingga kebenaran materil dapat tercapai, tukasnya.

Sementara, menurut Anton, pihaknya pekan depan akan membuat memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.” nanti kita buatkan memori kasasi untuk diserahkan ke Mahkamah agung,” kata Anton.
Sebelumnya diberitakan, niat Zainal Muttaqin terdakwa korupsi dana hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2011 Rp 4,150 miliar dan 2012 senilai Rp 3,5 miliar melakukan langkah banding demi hukumannya diringankan. Apadaya Pengadilan Tinggi Banten tak merestui keinginan tersebut.

Alih-alih meluluskan keinginan mantan Asisten daerah (Asda) III Provinsi Banten tersebut, bahkan PT Banten memperberat hukuman tujuh tahun penjara. Lebih tinggi dari vonis majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang.

Sebelumnya ZM diganjar enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Jasden Purba menyatakan Zainal Muttaqin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2011 Rp 4,150 miliar dan 2012 senilai Rp 3,5 miliar. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, ZM mengajukan banding.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here