Divonis 6 Tahun, Terdakwa Korupsi Tunjangan Guru Pandeglang Rp11,9 Miliar Menangis

0
206

Serang,fesbukbantennews.com (12/10/2017) – Tata Sopandi terdakwa kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah (tunda) tahun 2012-2014 untuk guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang senilai Rp11,980 miliar menangis saat Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.

Terdakwa korupsi tunda Pandeglang saat mendengarkan tuntutan JPU di pengadilan Tipikor PN Serang ,Jumat 6 October 2017.

Mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tata Sopandi dengan pidana penjara selama enam tahun,,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, Kamis (12/10/2017).

Selain diganjar pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.883.419.270,74.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, hal memberatkan yajni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak menerima keuntungan dari kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan,”  ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU yakni dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Suasana ruang sidang berubah haru seusai Ketua Majelis Hakim resmi menutup jalannya persidangan. Pihak keluarga yang setia mengikuti persidangan langsung memeluk erat dengan tangisan.(LLJ)