Divonis 4 Tahun Karena Sabu, Pemilik Salon New Lovely Menangis

0
658

Serang,fesbukbantennews.com (3/12/2015) – Usai divonis empat tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (3/12/2015) karena memiliki sabu 10 gram lebih, Lenny Marllynda (40), pemilik salon New Lovely di kawasan Ciracas, Kota Serang, menangis.

Terdakwa pemilik sabu divonis 4 tahun penjara.(LLJ)
Terdakwa pemilik sabu divonis 4 tahun penjara.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hari Mariyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto, terdakwa warga Taman Graha Asri,kota Serang dinyatakan bersalah memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 gram lebih. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.
“Menghukum terdakwa Lenny dengan hukumn pidana penjara selama empat tahun. Membayar denda Rp 1 miliar, dengan subsider enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa mau pun jaksa, menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Lenny, divonis empat tahun penjara, bermula dari penggerebekan oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnar) Polda Banten, di salon miliknya di salon di Ciracas, Kota Serang,pad 200 Mei 2015. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10.24 gram sbu dalam 9 bungkus plastik kecil.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here