Divonis 4 Tahun Karena Korupsi, Ketua MUI Cilegon Segera Dipecat MUI Banten

0
637

Serang,fesbukbantennews.com (6/8/2015) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon Dimyati S Abubakar yang divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI karena tersandung korupsi honorarium ganda DPRD Cilegon tahun anggaran 2005-2006 sebesar Rp 2,2 miliar, dalam waktu dekat ini segera dipecat MUI Provinsi Banten.

Ketua MUI Cilegon (memegang sajadah dan berpeci, saat acara open house Iul Fitri bersama Walikota Cilegon.(LLJ)
Ketua MUI Cilegon (memegang sajadah dan berpeci, saat acara open house Iul Fitri bersama Walikota Cilegon.(LLJ)

“Kita akan putuskan dalam bulan ini. Jika sudah ada kekuatan hukum proses PAW harus segera dilakukan,” terang Sekjen MUI Provinsi Banten, Zakaria Syafei melalui sambungan telpon kepada wartawan Kamis (6/8/2015).

Pihak MUI Banten sendiri, seperti diakui Zakaria sudah mengetahui status hukum terpidana Dimyati S Abubakar. “Ini sudah menjadi perbincangan kita. Tapi memang belum dibicarakan dalam forum. Makanya kita tunggu tembusan dari MUI Kota Cilegon,” terangnya.

MUI Kota Cilegon sendiri, harap Zakaria, harus segera menindaklanjuti dengan memberi tembusan dan mengusulkan pengganti yang bersangkutan. “Kalau membiarkan tidak ada usulan maka kami yang akan mengeksekusi langsung. Untuk sementara ini kita tidak ingin mengintervensi terlebih dahulu, kami masih menunggu usulan dari MUI Cilegon,” paparnya.

Lebih lanjut MUI Provinsi Banten sudah menetapkan beberapa orang di Pimpinan Harian segera melakukan tindaklanjut terkait dengan persoalan tersebut. “Yang pasti kalau sudah jelas (status hukum Dimyati,red) tidak bisa MUI Cilegon membiarkan kekosongan. Harus ada pengganti,” tegasnya.

Mengenai mekanisme PAW sendiri, Zakaria menjelaskan MUI Provinsi Banten harus mendapat surat usulan dari MUI Kota Cilegon. “Nanti siapa yang akan mengganti dan mengangkat dari orang yang jadi formatur apakah dari yang lain yang punya kapabilitas diusulkan MUI Cilegon. Kita menunggu sesegera mungkin,” tegasnya.

Jika dalam waktu bulan ini MUI Kota Cilegon tidak melakukan tindakan, tambah Zakaria, maka MUI Provinsi Banten yang akan mengeksekusi langsung. “Kalau tidak ada tindakan kita yang akan mengeksekusi langsung. MUI tidak boleh stagnan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Cilegon belum mengeksekusi penahanan terhadap Ketua MUI Cilegon Dimyati S Abubakar, meski kasus hukum yang melibatkan Dimyati tersebut sudah inkrah.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Mei 2015 lalu menyebutkan, Dimyati divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005. Saat itu Dimyati adalah anggota DPRD Cilegon.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here