Dituntut KPK 9 Tahun, Walikota Cilegon Nonaktif Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

0
211

Serang, fesbukbantennews.com (6/6/2018) – Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi terdakwa kasus korupsi suap Amdal Transmart Cilegon oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dihukum enam tahun penjara, Rabu (6/6/2018).

Iman Aryadi (tengah) saat membacakan pledoi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Efiyanto , Iman juga denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun majelis hakim tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Iman selama 5 tahun.

“Menjatuhi hukuman enam tahun penjara dikurangi selama masa dalam tahanan dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan terhadap Iman Ariyadi” kata Epiyanto di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (6/6).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Hamisena menuntut agar hak politik Iman dicabut selama 5 tahun dan kurungan penjara sembilan tahun.

“Pertimbangannya yaitu sesuai dengan pasal 4 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. Saat ini masyarakat dapat menilai secara cerdas mana yang pantas dipilih,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan.

Selanjutnya Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Cilegon, Hendri.

Dita di vonis dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa dalam tahanan dan denda Rp 225 juta subsider dua bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu kurungan delapan tahun penjara.

Sedangkan Hendri divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan. Atau lebih remdah dari tuntutan JPU dengan ancaman penjara selama 6 tahun. Vonis tersebut didasarkan atas pertimbangan peran Hendri yang dianggap kecil dalam tindak pidana penyuapan tersebut.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Walikota Cilegon non aktif, Tubagus Iman Ariyadi mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Meski diakuinya, vonis tersebut cukup berat dan tidak ada pertimbangan apapun meski menjalani persidangan.

“Tadi pencabutan hak politik ditolak hakim dan diputuskan 6 tahun. Sebetulnya, saya mendengar secara seksama. Menurut saya banyak kesimpulan-kesimpulan yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu contohnya, saudara Hendri tidak mengakui jiki bukan perintah saya. Termasuk Iing (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dan pak Dita juga tidak mengakui,” katanya.(LLJ).