Dituntut 7 Tahun Penjara , Mantan Direktur RSUD Banten Menangis

0
279

Serang,fesbukbantennews.com (2/1/2018) – Dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti, terdakwa korupsi dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2016 menangis.

Mantan Direktur RSUD Banten (kerudung biru).

Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Sumantono dengan JPU Subardi dan Sulistyawan di Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Selasa (2/1/2018).

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian Oleh JPU, terdakwa dinyatakan JPU bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan di RSUD Banten pada Tahun 2016. Akibat Perbuatan terdakwa tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut JPU, melanggar sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” menjatuhkan hukuman kepada terdakwa drg Dwi Hesti dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, ” kata Jaksa Subardi saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut hukuman pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta dan diharuskan membayar Yang pengganti Rp1,3 miliar.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Sementara, usai sidang, terdakwa yang mengenakan kerudung biru tak henti-hentinya menangis. Hingga memaksa pengacara dan keluarganya menenangkan.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya yang beragendakam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan dengan empat pasal sekaligus. Pasal 2 ,pasal 3 ,pasal 8 dan pasal 12 , Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Dwi, dituding  pada kurun waktu antara bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memotong dana jasa pelayanan untuk para pegawai RSUD Banten.

Dana Jasa Pelayanan yang Seharusnya Diterima Pegawai tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.2.398.749.373,87.

Nilai kerugian negara sebesar Rp2.398.686.504, tersebut, lanjut jaksa dalam dakwaan, berasal dari penyisihan 5% sebesar Rp1.907.218.392,10 dan penyisihan remunerasi hak wakil direktur sebesar Rp491.530.981,77.(LLJ).