Dituntut 2,5 Tahun, Direktur LSM Pemberantas Korupsi Minta Dibebaskan

0
721

Serang,fesbukbantennews.com (4/1/2016) – Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 30 groos ton (GT) dari Ditjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 senilai Rp 1,3 miliar di Kabupaten Pandeglang Joshrius Sitinjak , direktur eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia Prov Banten dan Mei Sartika , meminta supaya majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang membebaskan mereka dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara 2,5 dan 2 tahun penjara. Serta denda masing-masing Rp 50 juta.

Pasutri terdakwa kasus korupsi bantuan kapal nelayan Pandeglang membacakan pledoi.(LLJ)
Pasutri terdakwa kasus korupsi bantuan kapal nelayan Pandeglang membacakan pledoi.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Ucup Supriatna, Senin (4/1/2016) dalam nota pledoi yang dibacakan terdakwa Joshrius Sitinjak mengungkapkan, bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.
“memohon majelis hakim membebaskan kami terakwa I, mei Sitorus dan terdakwa II Joshrius Sitinjak dari dakwaan prmair dan subsider. Atau setidak-tidaknya melepaskan kami dari semua tuntutan,” kata terdakwa Joshrius.

Dalam pledoinya juga, terdakwa mengatakan, bahwa keduanya adalah korban rekayasa dan fakta upaya pemaksaan aparat hukum yang dibiyayai oleh bos limbah dari Tangerang, H Nurdin. Karena terdakwa Joshrius adalah selaku direktur eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia yang lugas dan tidak mau diajak kompromi.

“Para oknum petugas yan dibayar H Nurdin sangat sulit mencari kesalahan terdakwa I dan II. Karena terdakwa I dan II sangat taat hukum dan tidak mau melanggar hukum,” katanya.

Sementara, dalam pledoi yang dibacakan Mei Sitorus, menuding, bahwa dirinya menjadi terdakwa atas dasar intimidasi dari JPU. ” Bahkan pak jaksa teelah memisahkan anak kami yang masih kecil dengan oran tuanya, ” kata terdakwa Mei Sitorus.

Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditund hinga pekan depan dengan agenda putusan. Sebab JPU sudah langsung secara lisan meberikan repliknya. Demikian juga terdakwa, melakukan duplik secara lisan.

“Jadi pekan depan agendanya putusan. Kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa dan pngacara. Namun tidak hadir. Jadi silahkan mau lapoor kemanapun silahkan, ” tukas ketua majelis hakim Epiyanto, seraya mengetukkan palunya.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa oleh JPU dituntut 2,5 tahun penjara untuk Joshrius, dan 2 tahun penjara untuk Mei Sitorus.

Dalam sidang tuntutan tersebut, keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan kapal bantuan nelayan dari Ditjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012. Yang merugikan keuangan negara Rp479,7 juta.

Keduanya, kata JPU saat membacakan tuntutan, melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Joshrius dengan hukuman pidna penjara dua tahun dan enam bulan. Dan terdakwa Mei Sartika dengan hukuman dua tahun penjara,” kata JPU Ucup.
Keduanya juga, dalam tuntutan JPU masing-masing didenda Rp50 juta dan diharuskan membayar uang pengganti. Jika tidak membyar uang pengganti keduanya dikeni tambahan hukuman masing-masing 1 bulan. “Dan kedua terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp479,7 juta secara tanggung renteng. Jika tidak membayar diganti dengan kurungan bdan selama satu tahun penjara,” kata Ucup.

Mei Sartika Sitorus merupakan kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai dan suaminya, Joshrius sebagai pemenang lelang proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang tahun 2012 itu.

Kedua terdakwa yang dipenjara dalam Rutan berbeda, oleh JPU dituding telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal nelayan pada tahun 2012 dengan nilai proyek Rp1,3 miliar. Dan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp479,7 juta.

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa Kamdan dituduh selaku PPK dan PA bersama Mei Sartika Sitorus selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai dan suaminya, Joshrius (dalam berkas terpisah) serta Dadan Rukandar (Pejabat penandatangan SPM), Direktur Utama PT Mekarindo Regiana Marlinang Ambarati, Direktur PT Mekarindo Yanco Cornelius Repi, dan Panitia Pengadaan Ikhwan Muhamad Thayieb.

Kamdan diduga sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga barang dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.

Kontrak proyek yang ditandatangani Direktur PT MBR Yanco Cornelis Repi dan Kamdan Suhandana, menunjuk galangan kapal PT Anugrah Buana Marine sebagai tempat pembuatan kapal. Akan tetapi, Mei Sartika Sitorus dibantu suaminya Joshrius mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Terdakwa Kamdan Suhandana menyetujui perubahan tempat pembuatan kapal ikan 30 GT. Setelah dibuat, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menilai pekerjaan baru mencapai 80 persen. Akan tetapi, ketiga PPHP itu tetap diperintahkan oleh terdakwa Kamdan Suhandana untuk menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan 100 persen.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Kapal/Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-487/PW30/5/2014 tanggal 23 September 2014 dengan kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 479.777.800.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here