Dituntut 16,5 Tahun, Terdakwa Korupsi Bapelkes KS Rp64 Miliar Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

0
186

Serang, fesbukbantennews.com (25/10/2018) – Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Badan Pengelolaan Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) 2013 yang merugikan keuangan negara Rp93 miliar, Direktur PT Novagro Indonesia Ryan Antony , oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 10 tahun penjara,Rabu (24/10/2018). Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntut 16,5 tahun penjara.

Terdakwa Korupsi Bapelkes sedang mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (10/10/2018) yang dipimpin hakim Emy Tjahjani Widiastoeti didampingi Novalinda Arianti dan Hosianna Mariani Sidabalok dengan JPU dari Kejati Banten ,Pantono, terdakwa menyatakan  terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana  dakwaan primer.

“Menghukum terdakwa Rian Antoni dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun kurungan ,” kata hakim Emy saat membacakan putusan.

Selain dihukum kurungan Badan selama 10 tahun, terdakwa juga dikenai denda Rp220 juta subsider 4 bulan penjara. Dan harus membayar uang pengganti Rp64 Miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya oleh JPU dikenai denda Rp500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp64 Miliar.

Dalam tuntutanya  JPU menyatakan  terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana  dakwaan primer.

Terdakwa selaku direktur PT Lintasan Global Nusantara dan Juga direktur PT Novagro Indonesia menurut majelis hakim terbukti Korupsi dana prokespen Karyawan PT Krakatau Steel pada Bapelkes Krakatau Steel Tahun 2013-2014.

Dalam sidang yang berlangsung sejak sore hingga malam hari tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir -pikir menyikapi putusan majelis hakim ,demikian pula dengan JPU.

Selain Rian Antoni, dalam kasus dugaan korupsi Bapelkes KS juga Pengadilan Tipikor PN Serang menyidangkan terdakwa lainnya.diantaranya mantan direktur Bapelkes KS.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan pimpinan Bapelkes KS terkait KSO dengan dua perusahaan milik Ryan Antony pada 2014. Perusahan pertama milik Ryan mendapat suntikan modal dari Bapelkes KS senilai Rp 208 miliar. Kerja sama tersebut untuk menjalankan bisnis batu bara.

Dana yang digunakan Bapelkes KS untuk modal kerja sama bisnis batu bara tersebut melanggar aturan. Ada larangan Bapelkes KS melakukan investasi batu bara. Namun, Herman Wisodo dan Triyono disangka menabrak larangan tersebut. Bapelkes KS bahkan kembali menyuntikkan modal kepada perusahaan milik Ryan Anthoni lainnya senilai Rp 37 miliar.

Modal tersebut untuk membeli sebuah kapal tongkang. Pencairan dana penyertaan modal KSO Bapelkes KS tersebut diduga kuat tanpa persetujuan Dewan Direksi Bapelkes KS. Investasi Bapelkes KS tersebut terkuak ketika bisnis batu bara yang dikelola Ryan bermasalah. Ryan menunggak pembayaran keuntungan Bapelkes KS. Pimpinan Bapelkes KS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. (LLJ).