Dituntut 15 Bulan Penjara, Jambret di Serang Ajukan Pledoi

0
255

Serang, fesbukbantennews.com (4/1/2018) – Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun dan 3 bulan lantaran melakukan penjambretan , Rian (25) warga Jawilan ,Kabupaten Serang , mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (4/1/2018).

Ilustrasi.(google)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Syakilah dengan JPU Sih Kanthi Utami, terdakwa yang tidak didampingi pengacara oleh JPU dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dan melanggar pasal 365 KUHP.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin, tanggal 09 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di Jalan Perumahan Depan Terminal Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

Terdakwa bersama temannya yang disidangkan terpisah, Dani alias Menyon menjambret HP Handphone merk OPPO type A37 warna emas rose milik Melawati.

Kepada majelis hakim, JPU meminta supaya terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana.” Menghukum terdakwa Rian dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara, ” kata JPU Sih Kanthi Utami.

Dalam pertimbangan hukumnya,JPU menyatakan , hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

” hal yang meringankan , terdakwa belum menikmati hasilnya, mengakui terus terang Perbuatan nya, mengaku menyesal dan masih muda, ” ujar JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa meski tidak didampingi pengacara melakukan pledoi.

” saya mau ajukan pembelaan Bu hakim, secara tertulis, ” kata terdakwa sambil menyerahkan berkas pledoi ke meja hakim.

Usai menerima pledoi dari terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.Karena JPU tetap pada tuntutan nya.

” baiklah, sidang ditunda pekan depan ,” kata Ketua Majelis hakim.

Rian, Di penjara dan disidangkan di PN Serang, lantaran bersama Dani alias Menyon, pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jalan Perumahan Depan Terminal Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A37 warna emas rose yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan di jalan umum, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut, awalnya terdakwa Rian dan Dani, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3606 HN milik terdakwa dengan posisi terdakwa yang mengendarai sedangkan Dani yang dibonceng, sesampainya di belokan terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh dua orang perempuan yaitu Melawati dan Purnama.

Purnama yang menyetir motor, sementara Melawati memainkan HP, kemudian terdakwa tancap gas menyalip dari arah kiri setelah posisi sepeda motor sejajar lalu terdakwa merampas handphone yang dipegang oleh Melawati.

Namun tidak kena atau tidak berhasil, kemudian Dani merampas handphone yang masih dalam genggaman Melawati.

Setelah berhasil merampas HP, terdakwa tancap gas. Namun berhasil ditangkap warga. Karena selain menemui jalan buntu, korban juga teriak keras.

Akibatnya terdakwa babak belur dan setelah itu diserahkan ke Aparat kepolisian. Sementara HP tidak jadi dikuasai terdakwa .(LLJ).