Dituduh Eksploitasi Anak, Tukang Cobek Dibebaskan Hakim Setelah 9 Bulan Dipenjara

0
181

Tangerang,fesbukbantennews.com (23/1/2017) – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melepaskan Tajudin si penjual cobek setelah sembilan bukan dipenjara. Tajudin dinilai tidak mengeksploitasi anak, meski yang menjajakan cobeknya masih di bawah umur.

PN Tangerang (foto:bantengpos)

 

“Melepaskan terdakwa dari dakwaan,” kata ketua majelis Syamsudin di PN Tangerang, Kamis (12/1/2017).

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan Tajudin memang terbukti, yaitu menjual cobek dengan dibantu 7 orang, dua di antaranya masih anak. Tetapi hal itu bukanlah bagian dari eksploitasi anak karena tidak ada paksaan, tidak ada kekerasan, dan seizin orang tua.

 

“Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa bekerja membantu orang tuanya,” ucap majelis dengan suara bulat.

 

Bahkan, menurut majelis, kasus di atas adalah tanggung jawab negara dan negara tidak bisa menimpakan permasalahan itu secara hukum pidana semata.

 

Mendengar putusan itu, Tajudin tak kuasa menahan haru. Ia, yang telah ditahan 9 bulan lamanya, langsung mengusap air matanya.

 

“Besok kami akan urus agar Tajudin bisa keluar dari tahanan,” kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Ahmad Hamin Jauzie.

 

Kisah Tajudin bermula saat aparat di Polres Tangerang Selatan melihat Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13) sedang menjual cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati Mas Kota Tangerang Selatan. Mereka setiap hari duduk di pinggir jalan sambil berjualan cobek. Beberapa waktu berselang, polisi menangkap Tajudin pada Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Perum Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

 

Tajudin pun menghuni sel hingga divonis bebas hari ini. (dtk/LLJ)

 

 

Sumber: detik.com