Dituding Korupsi Dana Sosialisasi UMK Rp700 Juta, Pjs Bupati Serang Dilaporkan ke Kejati

0
604

Serang,fesbukbantennews.com (11/9/2015) – Dituding korupsi dana monitoring sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK), konsolidasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten di Disnakertrans Banten tahun 2015 senilai Rp700 juta, penjabat Bupati Serang Hudaya Latuconsina . Yang juga masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (10/9/2015).

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Hudaya dilaporkan ke Kejati Banten oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Puji Santosa , setelah lima bulan tak memberikan tanggapan kepadanya. Terkait penjelasan anggaran untuk sosialisasi UMK thun 2015 tersebut.

Selain Hudaya selaku pengguna anggaran di Disnakertrans, Dewan Pengupahan juga melaporkan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disnakertrans Banten.

“Iya, kita tadi sudah laporkan secara resmi ke kejati, jam 2 siang. Kita terima surat tanda terimanya. Kita sudah berupaya melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini, tapi sudah 5 bulan tidak ada tanggapan,” katanya kepada FBn.
Puji menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan penggunaan dana monitoring upah, survei pasar, sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, konsolidasi anggota Dewan Pengupahan se-Provinsi Banten ke Dewan Pengupahan Nasional.

“Di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) itu ada anggarannya untuk belanja anggaran fasilitas penetapan upah minimum tahun 2015, nilainya sekitar Rp700 jutaan, tapi kok tidak ada kegiatannya. Waktu kita cari tahu, katanya anggarannya sudah tidak ada, sudah digunakan. Makanya kita mempermasalahkan itu,” jelasnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Holil mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan penggelapan uang yang dilakukan Hudaya tersebut. Dirinya baru mengikuti kegiatan sosialisasi di luar kantor. “Saya baru ikut acara sosialisasi di luar, tadi tidak pulang ke kantor, langsung pulang ke rumah. Jadi belum tahu ada laporan itu,” ujarnya, kemarin.

 

Sementara itu, Hudaya Latuconsina menyatakan masalah pelaporan penggunaan anggaran itu bukan hal yang baru, karena sebelumnya juga sudah dipertanyakan.Menurut Hudaya, ada perbedaan persepsi mengenai anggaran kegiatan itu.

“Sebenarnya ada perbedaan persepsi, struktur kegiatan itu bukan di Dewan Pengupahan tapi ada di dinas, dikelola oleh dinas. Menurut kasi (kepala seksi) yang saat itu menjabat, kegiatan itu sudah terlaksana,” ungkapnya.

Hudaya juga mengatakan, bahwa sejak dua bulan lalu, keanggotaan Puji sudah diberhentikan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Menanggapai laporan dirinya ke kejaksaan tersebut, Hudaya mengatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang. “Itu hak dia melaporkan, tapi kan kejaksaan juga nanti akan melakukan penyelidikan. Dan, masalah ini juga sebenarnya sudah diserahkan ke Inspektorat, nanti Inspektorat yang melakukan audit,” tukas Hudaya.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here