Diteriaki Speaker Masjid , Maling Traktor di Banten Tertangkap Warga

0
204

Serang, fesbukbantennews.com (28/6/2018) – Berkat kesigapan warga, pencuri traktor di Kecamatan Petir ,Kabupaten Serang, Banten, Asep Sumaryadi Warga Cikalong ,Cianjur Jawa Barat berhasil ditangkap dikepung warga yang dikomando melalui speaker masjid.

Terdakwa Pencuri traktor sedang mendengarkan dakwaan JPU.

Pelaku dibekuk lantaran dipergoki pemiliknya mencuri dua unit mesin Traktor merk Kubota nomor Mesin RD 85D-2S Warna merah danĀ  nomor mesin RD 110D1-2T Warna Orange untuk membajak sawah milik Abu bakar di Kampung Pasir Maki Desa Padasuka,Kecamatan Petir Kabupaten Serang.

Demikian terungkap dalam sidang kasus pencurian yang dipimpin Hakim Slamet dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru Rojali, Selasa (26/6/2018).

“Bahwa ia terdakwa Asep Sumardi bersama Dengan Suparman Alias Parman (DPO), Jajang Allias Jaja (DPO) dan Haji (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2018, bertempat dihalaman rumah Saksi Abu bakar tepatnya di Kp.Pasir Maki Ds.Padasuka Kec.Petir Kab.Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, ” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Terdakwa, lanjut JPU, melakukan pencurian bersama teman-temannya yang kabur mengendarai satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih silver , serta membawa peralatan untuk mengambil mesin traktor berupa pengait mesin traktor, kunci leter T, kunci untuk membuka baut dan melihat mesin traktor di halaman depan rumah saksi Abu bakar Muhamad yang akan menjadi tempat melakukan pencurian.

Terdakwa Ade, Jajang dan Suparman turun dari mobil menuju rumah saksi abu bakar sambil membawa alat berupa besi pengait mesin traktor, kunci T dan kunci pembuka baut yang telah dipersiapkan terlebih dahulu lalu jajang dan parman menuju halaman belakang dan langsung mengambil 1(satu) unit mesin Traktor dengan cara mencopot baut-baut dari traktor tersebut dan setelah baut tersebut terbuka lalu terdakwa membantu memindahkanya dengan cara menggotong bersama Parman ke kebun yang letaknya didepan rumah saksi korban.

“pada saat Terdakwa dan Parman sedang menggotong mesin traktor itu saksi korban melihat dan seketika saksi korban teriak maling-maling dan warga mengumumkan melalui pengeras suara di masjid bahwa ada maling traktor. sehingga warga terbangun dan mengejar Terdakwa beserta rekannya,” ujar JPU.

Perbuatan terdakwa Asep Sumardi Tersebut, jelas JPU, melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat 2 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(LLJ).