Distamben Banten Akui Belum Miliki SOP Izin Galian C

0
624

Serang,fesbukbantennews (7/6/2015) – Distamben Provinsi Banten mengakui belum memiliki standar operasional (SOP) izin galian C. Mereka baru akan menyusun SOP itu tahun ini setelah berkoordinasi dengan BKPMPT dan BLHD Banten. Langkah ini ditempuh sebagai implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Diketahui, dalam UU 23/2014 itu menyatakan izin galian C dan air bawah tanah (ABT) kini menjadi kewenangan provinsi yang semula ada di kabupaten/kota.

“Sejak Oktober 2014 lalu kita sudah menerbitkan izin-izin itu. Tapi ya karena baru memang belum ada SOP. Berapa lama pengusaha ngurus izin, apa aja syaratnya, bagaimana cara pengurusannya. Itu akan kita susun untuk kenyamanan berinvestasi di Banten,” kata Sekretaris Distamben Banten Nana Surayana, akhir pekan kemarin.

Nana menuturkan, paling lama Distamben mengeluarkan rekomendasi teknis selama 2 minggu. Setelah itu diajukan ke BKPMPT. Nanti BKPMPT yang mengeluarkan izin operasional. Sementara BLHD mengkaji apakah kegiatan pertambangan itu berdampak terhadap kerusakan lingkungan atau tidak.

“Rekom dari kami diberikan setelah survei ke lapangan, mengkaji dokumen produk tambang yang dihasilkan, lama beroperasi, hingga distribusi hasil tambang. Kalau persyaratan lengkap 2 minggu kita terbitkan rekom,” kata Nana seraya menginformasikan, Distamben bersama Komisi IV DPRD Banten kini sedang mengkaji tentang perlunya perda pertambangan dan energi. “Nanti di perda itu dibahas secara tuntas bagaimana Banten mengelola tambang dan energinya. Tapi ini masih wacana. Secara persuasif sedang kami bicarakan dengan Komisi IV sebagai mitra kerja.” (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here