Disidang Karena Korupsi, Pejabat KSOP Merak Ngaku Senang dan Tidak Menyesal

0
368

Serang,fesbukbantennews.com (6/6/2017) – Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak Banten, Heru Heru Wahjono (marine inspektor) saat disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan, egeri (PN) Serang, Senin (5/6/2017) mengaku tidak menyesal. Dan bersikukuh perbuatannya tidak melanggar undang-undang.

Terdakwa OTT Pungli KSOP Merak.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Ghozali,Terdakwa yang Di dampingi penasehat hukum Syarif Hidayatullah, entah bingung atau kurang fokus menjawab pertanyaan Penasehat hukum, JPU dan hakim, terdakwa menyatakan dirinya tidak menyesal. Meski djerat dengan undang-undang korupsi dan dipenjarakan.

“Saya tidak bersalah, itu sesuai dengan peraturan,”kata terdakwa Heru, saat ditanya penasehat hukum.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa , juga terungkap , bahwa sebagian uang hasil pungli disumbangkan ke yang lebih membutuhkan. Bahkan, terdakwa juga mencabut beberapa keterangan di BAP.

Dalam sidang itu juga, ketua majelis hakim sempat menunjukkan keanehan mimik mukanya terdadap prilaku terdakwa. Karena terdakwa juga menyatakan senang mendapatkan uang pungli tersebut.

Sebab kata terdakwa, dari hasil pungli itu juga bisa membantu orang lain.”untung bukan pasal. 2 atau 3, yang menguntungkan sendiri atau orang lain.tapi pasal 12 undang-undng korupsi,” kata Yusriansyah.

 

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

 

Untuk diketahui, pada Desember 2016 lalu, Polda Banten melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengamankan terdakwa di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak Banten yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan empat orang oknum petugas KSOP Merak Banten yakni Heru Wahjono (marine inspektor) dengan barang bukti yang diamankan berupa uang Rp1, 5 juta. Kemudian Rozepha Kusuma, jabatan penganalisa tarif jasa kepelabuhan dan barang bukti yang diamankan uang Rp2.850.000.

Selanjutnya,dua orang oknum lainnya yang diamankan yakni Awaludin, jabatan petugas keselamatan pelayaran dengan barang bukti Rp8.385.400 serta Hardi Sugianto, jabatan marine inspektor dengan barang bukti Rp500.000.

Menurut Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, modus operandi yang dilakukan oleh oknum petugas KSOP tersebut yakni dengan melakukan komunikasi dengan agen atau pemohon dokumen kapal yang sudah menjadi mitra dalam instansi tersebut. Dengan mengajukan persyaratan pengurusan dokumen awal sesuai dengan diajukan atau dibutuhkan, setelah itu terjadi komunikasi antara pemohon dengan oknum petugas marine inspektor.

 

“Sebagai salah satu contoh, dalam pengurusan sertifikasi kapal yang harusnya dibayar sesuai PNBP sebesar Rp175.000, menjadi Rp500.000 per sertifikat dikalikan tiga orang pejabat KSOP. Jadi total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon atau agen yaitu Rp1.500.000 per sertipikat,” kata Zaenudin beberapa waktu lalu.

 

Adapun tempat yang dijadikan transaksi antara oknum petugas marine dengan pemohon, kata Zaenudin, yaitu di sekitar toilet kantor KSOP, area taman burung Merak, gedung pitnes atau bilyard dan area parkir depan kantor. Pasal yang diterapkan dalam penanganan kasus tersebut yakni pasal 368 KUHP Jo pasal 12 (e) UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).  (LLJ).