Dirut BGD Disarankan Beri Uang untuk 6 Pimpinan Fraksi, Agar Paripurna Tak Gaduh

0
413

Serang,fesbukbantennews.com (22/2/2016)  – Anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa menyarankan kepada terdakwa Ricky Tampinongkol untuk memberikan uang kepada enam orang pimpinan fraksi di DPRD Banten.Uang tersebut diberikan sebelum dilaksanakannya paripurna, agar tak ada yang interupsi atau gaduh pada saat paripurna.

Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, mendengarkan dakwaan.(LLJ)
Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, mendengarkan dakwaan.(LLJ)

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten kepada Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa dengan terdakwa Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang.

Saran tersebut diberikan sebelum pelaksaanaan paripurna pengesahan APBD TA 2016 tanggal 30 November 2015 agar berjalan dengan lancar, sehingga tidak terjadi kegaduhan.

“Supaya tidak gaduh diparipurna besok, ada usaha nggak dari pak ricky kira-kira? buat enam orang saja” kata Tri Satria melalui pesan singkatnya, seperti dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Haerudin di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (22/2/2016).

Atas saran tersebut terdakwa mantan Direktur PT Banten Global Development tersebut menyanggupinya.

“Siap! siap. Hei pak tri kayak gitu mah nggak usah diomongin pak. Tinggal perintah aja. Gimana? kan kita udah komit,” jawaban ricky kepada Tri Satria.

Denga cepat, Ricky kemudian menyiapkan uang sebesar Rp60 juta yang dipisahkan menjadi enam amplop masing masing Rp10 juta untuk enam orang pimpinan fraksi. Ricky juga menyiapkan uang sebesar USD 1.000 untuk Tri Satria  Santosa.

Setelah siap, Ricky kemudian mengirim pesan singkat kepada Tri Satria terkait kkesiapannya mengirimkan uang tersebut oleh supir pribadi

“siang, mpek2 nya mau dikirim kemana ya? Dhanny yang mau antar”  lalu dijawab Tri Satriya “iar diambil supir” kemudian terdakwa membalas “Ok, ketmu dhany ya, supir namanya siapa?” dijawab embali oleh Tri Striya, “Endang, dikantor” kemudian terdakwa Ricky menjawab. “ok, iya dikantor”.

Ricky selaku Dirut PT BGD, pada pertengahan November 2015 dan hari Senin Tanggal 30 November 2015, bertempat di Kantor PT BGD Ruko 9 Nomor 7-8, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, dan Kantor DPRD Provinsi Banten telah memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp60 juta dan enam amplop berisi uang masing-masing Rp10 juta serta satu amplop berisi USD 1,000,00 kepada FL Tri Satriya Santosa alias Sony selaku anggota DPRD Banten dengan maksud agar FL Tri Satriya Santosa melakukan upaya untuk meloloskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2016 terkait usulan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pendiri Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten sebesar Rp385,4 miliar, sehingga menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten Tahun Anggaran 2016.

Untuk diketahui, selain Ricky dan FL Tri Satriya Santosa dari fraksi PDIP, kasus ini juga menjerat wakil ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar, HM Hartono.Ricky usai pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu mengaku siap mengungkap perkara rasuah tersebut.

Kasus ini terus dikembangkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran DPRD Banten dan pegawai sekretariat DPRD Banten.FL Tri Satriya Sanatosa dan SM Hartono tertangkap tangan oleh petugas KPK setelah menerima sejumlah uang dari Ricky, di sebuah rumah makan di Tangerang, beberapa waktu lalu. (LLJ)