Dirlantas Polda Banten : Bayar Pajak Motor Kini Cukup Lewat ATM

0
164

Serang,fesbukbantennews.com (31/12/2016) – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bahwa tidak ada alasan sulit atau jauh bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun. Sebab saat ini masyarakat bisa bayar paja motor melalui ATM (anjungan tunai mandiri).

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo (dua dari kanan).

“Jadi tidak ada alasan tidak bayar pajak kendaraan setiap tahun,” kata Tri usai penandatangan MoU atau nota kesepahaman Pelaksanaan e-Samsat Wilayah Polda Banten dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Banten, PT Jasa Raharja, dan Bank Banten, di Aula DPPKD Banten, Jumat (30/12).

Dengan e-Samsat, kata Tri, wajib pajak kendaraan bermotor bisa membayar pajak setiap tahunnya di mana pun dan dalam keadaan apapun.

Melalui sistem elektronik itu, lanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar (SWDKLLJ) bisa dilakukan lebih cepat, dan tidak perlu ngantre di loket sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga. “Lebih cepat dan mudah karena (pembayaran pajaknya) bisa dilakukan melalui ATM (anjungan tunai mandiri) atau pakai e-banking,” jelasnya.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat sebelumnya dikelola oleh Bank bjb. Mulai tahun 2017, kata Tri, pembayaran sudah menggunakan Bank Banten. “Mulai tahun ini kita pakai Bank Banten, karena Bank Banten sudah menjadi kasda (kas daerah),” ungkapnya.

Untuk lebih memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, samsat juga telah membuka 37 gerai, samsat hidup, samling (samsatt keliling), samtor (samsat motor), dan samlong (samsat kalong atau samsat buka malam hari). “Nanti juga akan ada terobosan lagi dari samsat untuk memberikan pelayanan mudah bagi wajib pajak,” pungkasnya.

Tri juga menambahkan bahwa selain PKB dan SWDKLLJ, pajak lainya juga mengalami kenaikan. Hal itu sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ya naik sesuai PP. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga kan untuk pembangunan. Bangun jalan agar bagus, untuk pelayanan lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala DPPKD Banten Nandy S Mulya mengatakan bahwa penandatangan MoU tersebut tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan 17 gubernur se-Indonesia, di Jawa Barat belum lama ini, berkaitan dengan e-samsat dan sistem yang berkaitan dengan aplikasi pelayanan satu pintu. Kerjasama sendiri dilakukan oleh DPPKD Banten bersama Polda Banten, Jasaraharja, PT Pos Indonesia, serta sejumlah bank seperti Bank Banten.

“Penandatanagan dan sosialisasi ini kami adakan agar sebelum pemberlakuan, substansi tersebut langsung masuk ke aplikasi, sehingga nanti kita tidak kesulitan,” katanya usai acara.

Nandy menjelaskan, pada 2017 mendatang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten sudah tidak dikelola DPPKD lagi. Sebab, DPPKD akan dibagi menjadi dua SKPD, yakni badan pengelolaan dan aset masuk, serta badan pendapatan daerah. (uki/LLJ).