Dirikan Posko GMHP, KPU Kota Serang : Kami Bukan Show, Kami Lindungi Hak  Pilih Warga

0
198

Serang, fesbukbantennews.com (14/10/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mendirikan Posko Gerakan Melindungi Hak  Pilih (GMHP) di depan Mapolres Serang Kota , Alun-alun Kota Serang, Minggu (14/10/2018).

untuk memastikan hak pilihnya, seorang warga sedang cek langsung di posko GMHP KPU Kota Serang.

Posko Layanan GMHP bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengecek statusnya apakah yang bersangkutan  sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Posko layanan GMHP ini selain didirikan di KPU Kota Serang, juga didirikan di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Serang yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kepala Divisi Teknis dan SDM KPU Kota Serang Fierly Murdlyat M dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya  bukan hanya mendirikan posko, bagi-bagi merchandise dan selebaran.

“Kita bukan Show, bukan dirikan posko, bagi-bagi selebaran dan merchandise . kita Memastikan bahwa hak  Pilih rakyat teelindungi. Turun langsung ke masyarakat untuk nemastikan hal itu  ,” kata Fierly.

Fierly juga menjelaskan, Gerakan Melindungi Hak  Pilih tersebut dari tanggal  1-29 oktober 2018.

” kami dirikan posko ini agar masyarakat mulai aware kepada hak pilihnya,” jelas dia.

Lebih jauh Fierly menjelaskan , ada tiga  subtansi gerakan GMHP yang akan disasar.

” yang pertama ,kami Ingin memastikan seluruh warga masyarakat yang sudah memiliki hak  pilih itu kemudian namanya terdaftar daam DPT. Kedua, mencoret nama-nama yang tidak memnuhi syarat. Di DPT Mungkin saja ada nama yang sejatinya tidak domisili di kota serang, atau meninggal dunia, atau ganda,” ujar mantan Ketua Pokja Wartawan Harian Provinsi Banten ini.

Sementara, tegas dia , yang ketiga adalah memperbaharui elemen  data kependudukan Pemilihan .

“Seperti ada yang NIK atau NKK salah tulis , nama salah tulis , katanya.

” sekali lagi, ini bukan hanya show KPU kota Serang, bagi-bagi  selebaran di alun-alun. Kami pastikan seluruh petugas melakukan cek ulang  ke lapangan untuk mengecek setiap identitas para pemilih  kita,” ujarnya.

Fierly juga  menyampaikan, jika memang ditemukan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019, namun belum terdaftar dalam DPT, masih ada kesempatan untuk memasukkan nama dalam DPT.

“Untuk masukan dan tanggapan masyarakat melalui GMHP masih kita layani sampai 28 Oktober.Sebab pada prinsipnya GMHP untuk menyelamatkan, merawat dan melindungi hak pilih karena itu hak konstitusional,” kata Fierly.

GMHP ini merupakan upaya yang dilakukan KPU  untuk mencermati hasil pencermatan bersama KPU RI, Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik tentang data ganda.

Masyarakat juga dapat secara mandiri mengecek terdaftar tidaknya sebagai pemilih di laman yang sudah disediakan oleh KPU RI yaitu www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan juga di laman yang dibuat khusus untuk warga laman tersebut dapat mendeteksi pemilih ganda. Caranya dengan memasukkan NIK dan Nama. Jika terdapat identitas yang ganda masyarakat dihimbau untuk segera lapor ke KPU Kota Tasikmalaya agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti. Selain itu terdapat menu yang berisi informasi yang langsung ditujukan ke website KPU RI, website KPU Kota Tasikmalaya, dan Peta TPS yang dapat diakses secara online

Satu lagi aplikasi bagi pengguna android yang telah diluncurkan oleh KPU RI untuk mengecek data pemilih yaitu aplikasi bernama KPU RI PEMILU 2019 yang dapat diunduh di google playstore.(LLJ)