Direktur RSUD Cilegon Diamkan Kejanggalan Pembayaran Listrik dan Air Miliaran Rupiah

0
845

Serang,fesbukbantennews (3/6/2015) – Dalam lanjutan sidang korupsi pembayaran listrik dan air RSUD Cilegon di pengadilan tipikor Peengailan Neggeri (PN) Serang, Rabu (3/6/2015) kemarin terungkap, Staf Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Savitri selalu mendatangi Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon Hendrawati untuk meminta bayaran tagihan listrik, telpon dan air di tempatnya bekerja. Padahal Inge sendiri tidak pernah melangkapi berkas tagihan dari pihak ketiga (PLN, PDAM, Telkom) dengan invoice atau faktur tagihan.

Terdakwa Inge (kiri,memakai rompi tahanan).(LLJ)
Terdakwa Inge (kiri,memakai rompi tahanan).(LLJ)

Anehnya, Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon tersebut selalui memberikan uang sejumlah tagihan yang disodorkan oleh Inge. “Itulah kenapa saudara bisa memberikan uang tanpa saudara sendiri menerima bukti invoice (faktur) tagihan dari pihak ketiga. Padahal secara mekanisme pengeluaran saudara sendiri menyebutkan bahwa harus ada invoice sebelum uang dikeluarkan untuk pembayaran untuk pihak ketiga,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Ridwan Gaos dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang.
Proses pembayaran tagihan lsitrik, telpon dan air di RSUD Cilegon sendiri terungkap dengan cara langsung melalui Inge ke Bendahara Pengeluarah RSUD Cilegon Hendrawati dengan persetujuan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin melalui Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilegon Udi Safrudin.

Padahal, secara struktural Bagian Keuangan RSUD Cilegon seharusnya mendapat persetujuan dari Wakil Direktur RSUD Cilegon Hana Johan yang bertanggung jawab mengurus ketersedian obat-obatan dan pengeluaran untuk operasional RSUD Cilegon. “Sistem dari Direktur (Zainoel Arifin) sudah seperti itu walau pun memang Kabag Keuangan itu di bawah saya, tapi laporan keuangan atas pembayaran tagihan langsung kepada Pak Direktur dan tidak melalui saya. Saya hanya menandatangani tiap kali ada laporan terkait pembayaran,” terang Hana Johan di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Bambang.

Dikatakan Wakil Direktur RSUD Cilegon Hana Johan ada tiga kewenangan yang berada di bawah fungsi tugasnya yakni Bagian Umum dan Rumah Tangga, Bagian Perencanaan dan Diklat, dan Bagian Keuangan.

Adapun laporan RSUD Cilegon yang diberikan kepada Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariadi, seperti diakui Hana, sudah terlebih dahulu ia periksa. “Saya sudah koreksi, kalau tidak ada masalah ya sudah,” terangya.

Sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan dakwaan diungkapkan, bahwa terdakwa telah melakukan korupsi bersama Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilegon Udi Safrudin dan Bendahara Pengeluaran RSUD Hendrawati. Dalam berkas yang terpisah.

Berdasarkan uraian tupoksinya, terdakwa bertugas mengumpulkan data tagihan, pembuatan dan pengisian berkas SPJ, dan melakukan pembayaran. Setelah terdakwa mendapatkan bukti pembayaran tunai pembayaran tagihan listrik setiap bulannya ke loket pembayaran rekanan Bank Bukopin, namun terdakwa tidak menyerahkan tanggungjawanya, dengan terdakwa membuat struk pembayaran sendiri dengan format pembayaran di Bank Bukopin melalui laptop sendiri.

Akibat perbuatan terdakwa, sendiri atau bersama Zainoel Arifin (Direktur RSUD Cilgon), Udi Safrudin (Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilegon), dan Hendrawati (Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,077 miliar lebih.

Namun, hingga kini, baru berkas Inge yang disidangkan. Sementara tiga nama lainnya yang maih ditangani penyidik Polres Cilegon belum jela statusnya.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang yang sama, dan dakwaan ketiga Pasal 9 Unang-undang yang sama Jo Pasal 64 KUHP. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here