Direktur RSUD Banten Dipenjara, Terkait Korupsi Jaspel Rp1,9 Miliar

0
284

Serang,fesbukbantennews.com (22/8/2017) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 22 Agustus 2017 menahan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten  Dwi Hesti Hendarti Ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Banten. Dwi Hesti Hendarti menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) RSUD Banten tahun 2016 senilai 1,9 miliar rupiah.  

direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten  Dwi Hesti Hendarti ,menangis sesaat sebelum dimasukan ke Mobil tahanan.

Dengan ditemani beberapa kerabat dan penasehat hukumnya, tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Serang untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Nampak tersangka menahan tangis saat penyidik menggiringnya kedalam mobil tahanan.

Sebelumnya tersangka tiga kali mangkir tanpa alasan, ketika penyidik Pidana Khusus Kejari Serang memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka , dalam kasus korupsi dana Jasa Pelayanan untuk tenaga medis di RSUD Banten.

Kasi Intel Kejari Serang Eka Nugraha kepada wartawan mengungkapkan, tersangka terpaksa ditahan dalam 20 hari kedepan lantaran dikhawatirkan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Tersangka dijerat Pasal 23 KUHP dan UU 31 Tipikor tahun 2001, dan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

‘Sebelum ditahan, tersangka sebelumnya diperiksa oleh penyidi Kejari Serang dengan 30 pertanyaan seputar kewenangan tersangka dalam dana Jasa Pelayanan ” kata Eka.

Sementar, penasehat hukum tersangka, Asep Abdullah mengatakan penggunaan anggaran dana jaspel oleh tersangka sudah seusai dengan Pergub Banten nomor 33 taghun 2016 tentang cara pemungutan retribusi pelayanan kesehjatan pada RSUD Banten.

“Keterlibatan direktur RSUD Banten dalam kasus dugaaan tindak pidana  korupsi dana Jaspel RSUD Banten tahun 2016 senilai 17.872 Milyar Rupiah berawal dari pemerintah Provinsi Banten telah menganggarakan dana Jaspel sebesar 17.872 Milyar rupiah, dan sudah diatur dalam DIPA, ” kata Asep.

Untuk diketahui, pembagian dana Jaspel telah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 33 tahun 2006, pada pasal 10 pembagianya sebesar 44 persen terhadap angggaran jasa pelayanan tersebut telah direalisasikan sepenuhnya sebesar 44 persen. Namun pada kenyataanya hanya didistribusikan sekitar 39 persen.

Sisaanya 5 persen atas perintah direktur RSUD Banten kepada tim penghitung jasa pelayanan menempatkan dana 5 persen tersebut ke rekening direksi, diduga dana digunakan untuk kegiatan lain. Atas kasus ini negara dirugikan 1,9 Milyar rupiah.(mezaluna/LLJ)