Direktur RSUD Ajidarmo Lebak Didakwa Korupsi Rp3,6 Miliar

0
664

Serang,fesbukbantennews.com (19/11/2015) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajidarmo,Rangkasbitung, Lebak, drg Indra Lukmana, mulai disidangkan di pengadilan tipikor PN Serang, Rabu (18/11/2015). Terkait kasus dugaan korupsi korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung, Lebak tahun 2008-2011 senilai Rp89,2 miliar.

Direktur RSUD Ajidarmo, Indra Lukmana.(LLJ)
Direktur RSUD Ajidarmo, Indra Lukmana.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Nur Hakim, terdakwa Indra Lukmana didakwa telah melakukan korupsi dalam program Jamkesmas dan Jamkesda,yang merugikan keuangan negara Rp3,6 miliar lebih.

Oleh JPU, Indra didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga menilai, Indra telah melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

” Indra selaku Direktur RSUD Dr.Adjidarmo yang bertanggungjawab dalam Pengelolaan Jamkesmas di RSUD Dr Adjidarmo Kabupaten Lebak yang menerima dana Jamkesmas seharusnya dalam waktu 1×24 jam setelah dana masuk ke rekening penerimaan RSUD Dr.Adjidarmo, dana tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah. Akan tetapi, Indra justru memerintahkan Nani Iriyanti selaku Kepala bagian Keuangan untuk memindahkan dana Jamkesmas dari Rekening Penerimaan Dana Jamkesmas ke Rekening Tabungan Dana Talangan pada Bank BRI atas nama dirinya. Hal itu tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Program Jamkesmas, “kata JPU .

Kemudian, kata JPU saat membacakan dakwaan, Indra memindahkan sebagian dana Jamkesmas di rekening Penerimaan Dana talangan Bank BRI Cabang Rangkasbitung tersebut ke Rekening Bank BJB atas nama dirinya juga.

Indra juga didakwa telah menerima fee atau potongan harga (diskon) dari pembelian obat selama 2008 sampai 2011.

Fee tersebut diterima Indra dari penggunaan langsung Dana Jamkesmas untuk pembelian obat-obatan dan alat-alat medis habis pakai.

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan dana Jamkesmas untuk penggunaan langsung pembelian bahan medis habis pakai dan pembelian obat-obatan untuk mendapatkan fee, keuntungan, komisi, atau diskon harga pembelian obat dan alat kesehatan yang dibeli oleh RSUD Dr. Adjidarmo dari perusahaan penyedia obat-obatan dan alat-alat medis habis pakai,” ungkapnya.

Untuk menampung fee, keuntungan, Komisi, atau diskon harga tersebut, lanjut jaksa, terdakwa memerintahkan Wakil Direktur RSUD Dr. Adjidarmo Drg. Meutia Elda untuk menggunakan rekening di Bank BCA Cabang Rangkasbitung yang telah dibuka atas nama terdakwa dan Meutia Elda di Bank BCA Cabang Rangkasbitung.

Selain itu, Indra juga menerima fee atau komisi yang pembiayaannya berasal dari APBNTP (Anggaran Pembelanjaan dan Biaya Negara Tugas Pembantuan) dari Kementrian Kesehatan RI sebesar Rp1.164.925.000, yang diberikan oleh PT Java Medika dan Drg. Lily.

Seharusnya fee atau potongan harga pembelian obat merupakan Pendapatan Daerah yang dibukukan oleh RSUD sebagai Lain-Lain PAD Yang Sah yang mencakup komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari pengadaan barang dan/atau jasa.

Fee, keuntungan atau diskon harga yang diperoleh terdakwa Indra dari 2008 sampai 2012 sebesar Rp. 3.521.724.500,19.

Atas penerimaan uang tersebut, terdakwa Indra telah memperkaya diri sendiri antara lain memperoleh uang sejumlah Rp 10.000.000 setiap tahunnya dan memperkaya orang lain dengan menentukan pembagian uang tersebut kepada Direksi dan karyawan RSUD Dr. Adjidarmo.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan kucuran dana jamkesmas sebesar Rp155.717.478 dan menerima uang fee, keuntungan, komisi, atau diskon harga sebesar kurang lebih Rp3.521.724.500,19, dimana uang itu seharusnya disetorkan ke kas Daerah Pemkab Lebak, telah merugikan keuangan negara dan/atau keuangan daerah sejumlah Rp3.677.441.978,19, atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa.

Selesai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.”karena terdakwa tidak melakukan eksepsi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata ketua majelis hakim, seraya mengetukkan palunya. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here