Dipecat Sepihak, Karyawan Datangi Hotel Grand Mangku Putra Cilegon

0
211

Cilegon,fesbukbantennews.com (18/8/2016) – Karyawan Hotel Grand Mangku Putra (GMP) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon,kedatangan karyawan hotel yang lokasinya di jalan akses Tol Cilegon Timur itu untuk mengadukan nasib mereka yang telah di PHK secara sepihak dengan uang pesangon yang mereka terima dari manajemen hotel tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

 Hotel Grand Mangku Putra Cilegon.(net)
Hotel Grand Mangku Putra Cilegon.(net)

 

Diah Feronika yang mewakili 30 karyawan yang di PHK menjelaskan,kedatangan dirinya bersama tiga orang rekannya ke Disnaker Kota Cilegon untuk melaporkan pihak managemen Hotel GMP yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja tanggal 31 Juli 2016 secara sepihak.

 

“Karyawan yang di PHK semuanya berjumlah 30 orang, kami sekarang berempat mewakili teman-teman yang terkena PHK untuk mengadukan persoalan ini.Kami sudah tujuh tahun bekerja, akan tetapi uang pesangon yang diberikan hanya 2 kali gaji dan selama tujuh tahun bekerja mendapatkan upah dibawah UMK Cilegon, setiap bulan kami mendapat gaji sebesar Rp1,7 juta” jelasnya,Kamis 18 Agustus 2016.

 

Mantan karyawan koordinator Food And Beverage di Hotel Grand Mangkuputra itu juga mengancam akan terus menuntut hak-haknya yang sesuai dengan perhitungan uang pesangon apabila digabungkan sebanyak 17 upah gaji kerja.

“Meski pihak managemen hotel melakukan PHK kepada saya dan kawan-kawan dengan alasang efisiensi tenaga kerja dan pendapatan hotel selalu berkurang, ya pemberian pesangon harus sesuai dengan UU no 13 tahun 2013 tentang efisiensi kerja” tegas Diah.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon, Erwin Harahap mengaku belum menerima atau laporan secara tertulis mengenai persoalan tersebut di Dinas Tenaga Kerja. “Tapi siapapun yang melapor perihal perselisihan tenaga kerja akan tetap kita proses, tapi untuk yang pekerja Hotel Grand Mangku Putra, menurut staf saya, mereka melapor hanya secara lisan, bukan tertulis. Jadi belum kita proses” jelasnya.(kuk/LLJ)