Dinyatakan Korupsi, Staf Ahli Walikota Serang Dituntut 18 Bulan Penjara

0
424

Serang,fesbukbantennews.com (1/12/2015) – Staf ahli walikota Serang,mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Serang, M Toha Sobirin, terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp 2,1 miliar anggaran tahun 2013, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara, denda Rp 50 juta. Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (23/2/016).

Staf ahli walikota Serang, M Toha Sobirin (berpeci) mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Staf ahli walikota Serang, M Toha Sobirin (berpeci) mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Subardi, selain Toha, Nurdin Afrizal, selaku pemenang lelang, juga dituntut sama seperti Toha. Akan tetapi, Nurdin diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp681 juta.
Kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sahrullah, oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan melanggar pasal ayat 1 UU RI No31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menurut JPU, Toha yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini bersama sama dengan dengan M. Nurdin Afrizal, selaku Direktur CV. Viefar Mediatama selaku pemenang lelang pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 681.799.300,-.

Pemenang lelang sebelumnya sudah dikondisikan oleh adik kandung Walikota Serang Tubagus Aan Andriawan melalui H.Nasir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam proyek pengadaan pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Serang Tahun Anggaran 2013 negara dirugikan sebesar Rp. 681.799.300,00.

Terdakwa Toha juga telah memerintahkan pembayaran pekerjaan belanja modal pengadaan alat olahraga seluruhnya kepada CV Viefar Mediatama sesuai dengan kontrak sebesar Rp 2.121.059.000.

Padahal diketahui pekerjaan belum 100 persen sehingga terdapat dana yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp 681.799.300. Dana yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan tersebut telah memperkaya terdakwa Muhamad Toha Sobirin, Aan Andriawan dan Nia Kurniati selaku orang yang ditunjuk oleh CV Viefar Mediatama untuk membelanjakan barang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banten, Muhamad Toha Sobirin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, di dalam proses lelang pengadaan alat olahraga permainan dan beladiri tahun 2013, terdakwa mengkondisikan CV Viefar Mediatama sebagai perusahaan pemenang lelang.

Dalam uraian dakwaan Jaksa Penutut Umum, Aan Andriawan, adik dari Walikota Serang Herul Jaman di dalam kasus pengadaan alat olahraga Disporaparbud Kota Serang juga disebut-sebut sebagai otak dari pemenangan lelang untuk CV Viefar Mediatama.

Terdakwa Toha juga telah memerintahkan pembayaran pekerjaan belanja modal pengadaan alat olahraga seluruhnya kepada CV Viefar Mediatama sesuai dengan kontrak sebesar Rp 2.121.059.000.

Padahal diketahui pekerjaan belum 100 persen sehingga terdapat dana yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp 681.799.300. Dana yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan tersebut telah memperkaya terdakwa Muhamad Toha Sobirin, Aan Andriawan dan Nia Kurniati selaku orang yang ditunjuk oleh CV Viefar Mediatama untuk membelanjakan barang.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan BPK Provinsi Banten, negara dirugikan sebesar Rp 681. 799. 300. (LLJ)