Dinsos Banten Tolak Wartawan untuk Meliput, Ada Apa?

0
172

Serang ,fesbukbantennews.com (24/2/2017) — Ada hal yang janggal saat panitia penyelenggara Pengusulan Pahlawan Nasional Asal Banten menyelenggarakan acara rapat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) pada Dinas Sosial Provinsi Banten yang bertempat di Marga Wiwitan, Cipocok, Kota Serang, Kamis (23/2/2017).

Surat undangan Dinsos Banten membahas pengusulan Pahlawan Nasional asal Banten.(ist)

 

Berdasarkan surat undangan yang disebar oleh pihak panitia bahwa agenda dalam rapat tersebut akan membahas Pengusulan Pahlawan Asal Banten menjadi Calon Pahlawan Nasional atas nama KH. Tb. Ahmad Khotib.

 

Diketahui, saat salah satu wartawan media online biem.co datang ke lokasi untuk meliput, ia mendapat penolakan dan tidak boleh meliput dari seorang panitia perempuan dengan alasan sederhana, karena sudah ada media lain yang meliput.

 

Menurut Ketua Umum Banten Muda Community, penolakan ini mencederai profesi wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya seperti mencari, memperoleh, mengolah informasi untuk dipublikasikan kepada publik agar publik memperoleh informasi tepat, akurat, dan obyektif sebagaimana amanat UU yang lain, UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Panitia tidak boleh arogan seperti itu. Kita semua tahu, salah satu tugas pers dan media adalah memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Salah satunya kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, apalagi terkait peristiwa sejarah yang menjadi kebanggan masyarakat, dalam hal ini masyarakat Banten. Pelarangan peliputan terhadap wartawan ini tentu saja melanggar UU Pers,” tutur Irvan Hq saat dimintai tanggapannya mengenai penolakan wartawan untuk meliput.

 

Dalam UU Pers tertuang jelas bahwa pelarangan terhadap peliputan wartawan bisa dipidana, sebagaimana tertuang pada Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 “bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” .

 

Sementara itu, salah satu wartawan senior di Banten, Rizal Fauzi, menyatakan bahwa ia sangat menyesalkan adanya tindakan tersebut.

 

“Wartawan itu melaksanakan tugas yang dilindungi oleh Undang-undang Pers”, ujar Rizal saat dihubungi biem.co

 

Rizal menambahkan, “Wartawan bekerja atas Undang-undang Pers, jika pun instansi tersebut menolak diwawancarai, maka harus memberikan penjelasan dengan jelas, bukan dengan alasan sudah ada media lain yang sudah meliput, karena itu informasi publik, sehingga tidak boleh menyembunyikan informasi itu,” (IH/LLJ)