Dinilai Langgar Aturan ASN, JRDP Laporkan Sekda Banten

0
338

Serang, fesbukbantennews.com (1/2/2018) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP). Sekda pengganti H Kurdi Matin tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3, ayat 4,5 dan 7.

Koordinator JRDP Nana Subana (paling kanan) saat memberikan keterangan pers.

Menurut Koordinator JRDP Nana Subana , berdasarkan pasal tersebut Ranta dinilai telah melakukan tindakan tidak mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabidan, kesadaran, dan tanggung jawab, tidak mengutamakan kepentingan negera daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.

“Kami menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Ranta Soeharta adalah pelanggaran disiplin tingkat berat,” ujar Nana saat memberikan keterangan pers di salah satu cafe di Kota Serang, Selasa (30/1/2018).

Pelanggaran Ranta , terang Nana, adalah dengan melakukan upaya politik untuk menjadi salah satu calon Kepala Daerah Kota Serang. Menurutnya, selama beberapa bulan terakhir, Ranta sering terlihat melakukan aktifitas politik dengan mendekati dan mendatangi sejumlah partai seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Selain itu, wajah Ranta sebagai salah satu bakal calon pun terpampang dan tersebar luas di spanduk atau baligho.

“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, diatur beberapa hal. Pasal 11 hurup c menyatakan bahwa hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” papar Nana.

Nana melanjutkan, kemudian, dalam surat edaran B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 menjelaskan, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Dalam surat itu, PNS pun dilarang memasang spanduk atau baligho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kemudian, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Kenyataanya, hasil kajian kami selama dua bulan terakhir, Ranta melakukan pelanggaran itu,” katanya.

JRDP , tukas Nana, akan mengawal persoalan pelanggaran Ranta hingga keluar keputusan dari Komisi ASN. Selain itu, JRDP pun telah melayangkan surat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.(LLJ).