Dinilai Arogan, Tanah Berstatus Quo di Cimuncang Serang Dipagar Sepihak

0
186

Serang,fesbukbantennews.com (29/9/2018) – Sengkarut tanah yang terletak di Jalan Saleh Baimin no. 42, Cimuncang, Kota Serang, hingga masih menyisakan beberapa permasalahan.

Pagar yang mengelilingi tanah berstatus quo di Cimuncang Kota Serang.

Sebelumnya, lokasi yang diketahui ditempati oleh Maria Sri Kusyati mendadak menjadi perdebatan setelah salah seorang warga Jakarta mengakui sudah membeli dari seseorang.

Dijelaskan Yakub salah seorang putra dari Maria, bahwa persoalan bermula saat rumah yang ditinggalinya selama 39 tahun tersebut, ternyata dijual oleh salah seorang pemegang saham dari PT. Bina Cipta Gaya, tempat kakeknya bekerja sebagai Direktur Utama di perusahaan distributor garam itu.

“Jadi rumah ini sudah saya tempati sejak saya lahir. Setahu saya, ini adalah Rumah Dinas perusahaan tempat kakek saya bekerja. Nama perusahaannya PT. Bina Cipta Gaya,” kata Yakub saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (28/9/2018) malam.

“Setelah perusahaan dinyatakan pailit, diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tetapi, perwakilan dari Almarhum ayah saya Daniel Yoyok Pribadi yang punya saham disitu (PT. Bina Cipta Gaya) juga, ngga diajak di RUPS itu. Ngga taunya, dalam RUPS, ada pembahasan penjualan aset, salah satunya adalah rumah dinas kakek saya ini. Jadi kita ngga tau aset ini dijual, dan informasinya pembayarannya juga baru separuh, dari harga jual. Menurut saya belum sah untuk jual-belinya,” tambahnya.

Yakub menambahkan, sejak diduga adanya penjualan secara diam-diam tersebut, pembeli yang mengaku bernama Budi, terus menanyakan tentang kejelasan terkait tanah yang saat ini masih berstatus quo.

“Tanah ini kan masih dalam proses persidangan. Yang menggugat juga tante saya, Tante Sri Rastiti, sebagai kakak dari ibu saya. Ya kami akan tetap perjuangkan apa yang menurut kami masih menjadi hak kami. Apalagi tanah ini masih berstatus quo, masih berjalan proses peradilannya, harusnya kita saling menghormati, sebelum adanya putusan,” ucapnya.

“Sekarang rumah dinas kakek saya ini malah dipagar pakai seng. Saya mempertanyakan juga dasarnya apa sampai dipagar seng begitu. Ngerjain pemagaran juga sampai malam, keganggu orang mau istirahat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Rastiti, Agus Butar-Butar menyatakan, saat ini pihak Bapak Budi sedang melakukan pemagaran disekitar lokasi. Dirinya mempertanyakan kepada pihak-pihak terkait, apa yang menjadi dasar dari pemagaran tersebut.

“Saya sudah menanyakan kepada pihak Kelurahan Cimuncang, apa yang menjadi dasar Bapak Budi melakukan pemagaran. Pihak kelurahan hanya menjawab pihaknya tidak memberikan izin, dan tidak pula dapat melarang. Menurut saya ini bukan sebuah prinsip, dimana aparatur pemerintah, sepantasnya memberikan kepastian kepada Ibu Maria dan Ibu Sri Rastiti, karena status tanahnya masih dalam proses peradilan, harusnya ngga boleh ada pemagaran, apalagi pemagaran yang dilakukan, sampai larut malam, kan orang juga perlu istirahat,” tegas Agus.

Sementara itu, pihak Bapak Budi yang mengaku membeli tanah tersebut, belum dapat dimintai keterangan. (LLJ).

Penulis : ari.