Dinas Sosial Provinsi Banten, Wujudkan Penanganan Permasalahan Sosial Berkesinambungan

0
670

Serang,fesbukbantennews.com (12/7/2015) – Sesuai dengan amanat UUD 1945, cita-cita pembangunan sosial bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia melalui re-distribusi hasil-hasil pembangunan yang diwujudkan dalam kegiatan penanganan masalah-masalah sosial terutama bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Kepala Dinsos Banten bersama PKH.(foto:dinsos Banten)
Kepala Dinsos Banten bersama PKH.(foto:dinsos Banten)

Faktanya, saat ini masih ada sebagian warga negara yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri dan hidup dalam kondisi kemiskinan. Akibatnya mereka mengalami kesulitan dan keterbatasan kemampuan dalam mengakses berbagai sumber pelayanan sosial dasar serta tidak dapat menikmati kehidupan yang layak.

Bagi PMKS, persoalan yang mendasar adalah tidak terpenuhinya pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, papan, dan kebutuhan dasar lainnya. Selain itu, belum ada sistem perlindungan dan jaminan sosial yang terintegrasi untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk terutama penduduk yang miskin dan rentan.

Sebagai leading sektor penanggulangan kesejahteraan sosial di Provinsi Banten, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, terus berkomitmen melalui program kesejahteraan sosial mengurangi angka kemiskinan di Banten, misalnya dengan digelontorkannya program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), kegiatan pembinaan keterampilan bagi PMKS, dan bantuan-bantuan lainnya. Dinas Sosial Provinsi Banten Sebagai Penyelenggara Kesejahteraan Sosial di Provinsi Banten dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat telah menyandarkan pada empat pilar yaitu Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, dan Perlindungan Sosial.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nandy S Mulya, mengatakan, pembangunan kesejahteraan perlu melibatkan seluruh komponen secara sinergis. “Antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga komponen tersebut harus saling mengisi dalam menanggulangi PMKS,” kata Nandy.
Tenaga PSKS
Nandy menjelaskan, pembangunan kesejahteraan sosial, sebagaimana pula pembangunan secara umum tidak mungkin dilaksanakan secara sinergis antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen masyarakat dalam peningkatan penyelenggaraan sosial serta mendayagunakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berbasis nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan, dan kesetiakawanan.

Peran PSKS seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, tenaga pendamping Jamsosratu, tenaga PKH, mempunyai kontribusi besar dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial, baik program pemerintah pusat maupun program daerah seperti Jamsosratu.

Pembinaan PSKS juga bagian dari tanggungjawab dinas sosial kabupaten/kota dengan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Dinas Sosial Provinsi. Agar kualitas sumberdaya manusia (SDM) PSKS teruji, perlu dilakukan beberapa langkah strategis seperti kontinyuitas pelaksanaan rakor di tingkat kecamatan dan melaksanakan forum discusion group untuk memberikan masukan dan dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Provinsi Banten.

Nandy mengatakan, mengingat peran tenaga pendamping program kesejahteraan sosial sangat besar, sangat wajar apabila pemerintah memberikan insentif bagi mereka. “Saat ini, baru Provinsi Banten dan Aceh yang memberlakukan insentif bagi TKSK,” kata Nandy.

Terkait tugas TSKS dalam melakukan validasi data jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS), harus melibatkan segenap unsur desa. Untuk itu, mereka secara kontinyu wajib melakukan rakor di tingkat kecamatan bersama kasie kesejahteraan sosial dan unsur desa.

“TKSK harus teliti mendata penerima program sosial dengan memperhartikan betul by name by adress,” katanya.

Perlu diketahui, Pemprov Banten sudah menganggarkan untuk TKSK sebesar Rp 1 juta per bulan serta dana operasional sebesar 1 juta rupiah per tahun. Untuk pendamping Jamsosratu dialokasikan anggaran sebesar Rp1,5 juta per bulan dan biaya operasional sebesar 2 juta rupiah per tahun. Sementara untuk pendamping PKH, selain mendapatkan operasional dari kementerian sosial sebesar Rp 1,5 juta per tahun, Pemerintah Provinsi Banten juga mengalokasikan bantuan anggaran operasional sebesar Rp 2 juta per tahun.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here