Dikendalikan dari Penjara, Pengiriman Sabu 10 Kilogram Digagalkan BNNP Banten

0
223

Serang, fesbukbantennews.com (14/3/2019) – Pengiriman narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram yang dikendalikan narapidana di Lapas Rajabasa, Lampung, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. HP (29), seorang kurir sabu dibekuk saat akan membawa sabu ke Lampung di rest area KM 46 tol Tangerang-Merak.

Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana.

“Tersangka HP(29) merupakan kurir, ia diperintahkan TKM yang merupakan warga binaan LP Rajabasa Lampung. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di daerah Lampung. Kemudian, menunggu perintah dari saudara TKM,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kamis (14/3/2019).

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat 8 Maret 2019, sekira pukul 13.30 WIB di Rest Area Tol Tangerang-Merak. Pengungkapan kasus sabu yang diduga asal China itu berdasarkan informasi yang diperoleh akan ada pengambilan narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara untuk dibawa ke wilayah Lampung.

“Berdasarkan pengakuan, tersangka ini dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengirim barang (sabu) dari Jakarta ke Lampung. Uang DP Rp2 juta sudah dapat, sisanya akan diberikan setelah barang itu sampai tujuan,” ujar Tatan.

Akibat perbuatannya HP telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.