Diintimidasi Perusahaan, Buruh PT Indoo S&B Indonesia Mengadu ke LBH Mathla’ul Anwar

0
172

Serang, fesbukbantennews.com (8/8/2016) – Kisah Marsinah yang berjuang demi kesejahteraan buruh dan harus mendapatkan intimidasi dari tempatnya bekerja hingga harus kehilangan nyawa, nampaknya kini muncul di Kabupaten Tangerang, Banten.

Perwakilan Buruh PT Indoo S&B Indonesia di kantor LBH MA.
Perwakilan Buruh PT Indoo S&B Indonesia di kantor LBH MA.

Setidaknya lima orang perwakilan buruh PT Indoo S&B Indonesia mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mathla’ul Anwar di Perumahan Ciceri Permai, Kota Serang, Banten.

Kelima buruh itu mengadukan nasibnya karena kerap mendapatkan intimidasi dan perlakuan tak adil dari perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Saya pernah bawa draft kontrak kerja, mereka (pegawai) pada takut. Mereka (pegawai) kata nya pada takut, sempet rame juga. Dulu pernah ada (yang bawa draft kerja,red), di intimidasi, di pecat, di kepret. Saya kan gak mau mereka kerja sampe malem, ngeluh,” kata Anis Sumarijatun, aktivis buruh di Pabrik PT Inwoo S&B Indonesia, usai mengadukan nasibnya ke LBH Mathla’ul Anwar, Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, Banten, Minggu (07/08/2016).

Warga dari Taman Argo Subur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini pun mengaku bahwa intimidasi terhadap dirinya telah sering diterima saat menuntut hak para pegawai.

“Kerja sampai malem, seringnya gak di bayar, sampai akhirnya pinjem di rentenir karena kekurangan uang. Abis dipanggil, besok nya ada surat PHK, alesannya kinerja,” tegasnya.

Dirinya tak sendiri, pegawai lainnya bernama Maryana yang telah dipecat karena ingin membuat serikat pekerja dan bersuara lantang meminta hak-hak pekerja dibayar sesuai peraturan.

Dirinya berkisah bahwa harus bekerja sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan jika target pekerjaan tak tercapai, para karyawan harus bekerja hingga larut malam tanpa diberikan hak lemburnya.

“Dipecat alasannya masalah kinerja. Kerja sudah satu tahun lebih dan gak pernah dapet kontrak kerja, kerjanya perjam dibayar Rp 8.400,” terang Maryana, ditempat yang sama, Minggu (07/08/2016).

Dirinya dipecat satu hari setelah bertemu dengan para aktifis buruh Kabupaten Tangerang karena ingin mendirikan perserikatan buruh di tempatnya bekerja.

Maryana berkisah bahwa, banyak pegawai yang sudah bekerja lama, bahkan hingga 10 tahun, hanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 350 ribu. Sedangkan yang dilaporkan ke Disnaker, nilainya mencapai jutaan rupiah setiap pegawainya.

“kalau ada auditor kita disuruh bohong, bilang nya gaji kita Rp 3 juta lebih. Bentuk intimidasinya seperti saya disuruh gosok 90 celana panjang dalam satu jam. Kalau gak masuk satu hari, (gaji) dipotong dua hari. Sakit tiga hari berturut-turut langsung di off’in (pecat),” tegasnya.

Direktur Eksekutif LBH Mathla’ul Anwar, Dhona El Furqon, mengatakan bahwa jika perusahaan tersebut benar-benar tak memenuhi peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku. Maka PT Inwoo S&B Indonesia berpotensi melanggar peraturan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 dalam Pasal 28 dan Pasal 43, tentang Serikat Pekerja dan UU nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan. Lalu Permenaker RI nomor Per.104/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

“Ada sekitar 1000 karyawan. Untuk THR, ada yang dua tahun sampai 10 tahun bekerja hanya mendapatkan Rp 300 ribu. Libur hanya hari Minggu. Jaminan sosial kesehatan mereka pun ternyata saldo nya kosong, tidak bisa digunakan. Temen-temen pun tidak pernah memegang kontrak kerja,” kata Dhona, ditempat yang sama, Minggu (07/08/2016).

LBH dibawah naungan lembaga pendidikan Islam Mathla’ul Anwar yang sudah berumur satu abad ini pun meminta pihak perusahaan mampu berlaku adil kepada karyawannya, seperti memenuhi hak-hak pekerja dan diperbolehkan mendirikan serikat buruh di alam demokrasi saat ini.

“Hak-hak tidak dipenuhi oleh perusahaan. Tahun 2013 ada serikat pekerja tapi pengurus bekerja mengalami intimidasi dengan berbagai cara, seperti memberi beban kerja berlebih dan sebagainya. Mbak Maryana setelah lebaran mengalami intimidasi luar biasa karena ingin mendirikan serikat pekerja,” tegasnya.(LLJ)

Pengirim : Kahfi (UMC/LBH Mathlaul Anwar)