Digugat Warga, Camat Purwakarta Empat Kali Mangkir Panggilan Sidang

0
197

Cilegon,fesbukbantennews.com (14/4/2016) – Digugat warganya lantaran membongkar bangunan di Jalan Raya Cilegon – Anyer, Ramanuju, Cilegon, Camat Purwakarta, Kota Cilegon , Balukia Ikbal empat kali tak memenuhi panggilan sidang.

Hakim PN Serang memeriksa bangunan yang dibongkar paksa Camat Purwakarta Cilegon.(LLJ)
Hakim PN Serang memeriksa bangunan yang dibongkar paksa Camat Purwakarta Cilegon.(LLJ)

Bahkan, dalam pemeriksaan setempat (PS) atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di objek sengketa , Rabu (13/4/2016), tak ada satu pun perwakilan dari pihak tergugat.

Dalam PS tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim Ni Putu Sri Indayani, memeriksa seluruh sisi bangunan milik penggugat ST. Almert Tinambunan di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

“Kami telah selesai memeriksa objeknya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan barang bukti dan juga saksi dari penggugat,” kata hakim Putu.

Balukia digugat oleh ST. Almert Tinambunan terkait pembongkaran bangunan miliknya yang berada di sisi jalan Raya Cilegon-Anyer, Kecamatan Purwakarta pada 2 Februari 2016 lalu.

Dalam materi gugatannya bernomor 20/PDT.G/2016/PN Srg tertanggal Senin, 29 Februari 2016 itu, ST. Almert Tinambunan menggugat Balukia agar membayar ganti kerugian karena rusaknya bangunannya sebesar Rp350 juta, dan hilangnya penghasilan uang kontrak sebesar Rp100 juta per tahun, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Tergugat menilai bahwa perbuatan tergugat yang telah membongkar secara paksa bangunan milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum, dan pembongkaran itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum surat perintah pembongkaran bangunan yang dikeluarkan oleh tergugat tersebut dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, Camat Purwakarta Balukia Ikbal menyatakan bahwa dirinya tidak datang karena sedang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) di Bandung. Namun begitu, kata Balukia, dirinya sudah mewakilkan untuk menghadapi perkara itu kepada bagian hukum Setda Kota Cilegon.

“Saya tidak datang karena sudah diwakilkan bagian hukum setda cilegon. Saya sekarng lagi diktlat di Bandung selama sebulan ini. (Pemanggilan pengadilan) sudah dikasihkan ke bagian hukum, saya hanya meneruskan,” ujarnya.

Balukia mengaku siap menghadiri sidang jika diklat yang diikutinya sudah selesai. “Saya siap menghadiri persidangan tapi sekarang belum bisa karena banyak kegiatan,” tegasnya.(mar/LLJ)