Digerebek Saat Pesta Sabu, Tiga Polisi di BantenTerancam Dipecat

0
1222

Serang,fesbukbantennews.com (3/3/2016) – Tiga oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Banten yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah Hotel Grand Krakatau di Jalan Raya Jakarta, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis (25/2/2016) lalu, sedang diproses oleh Polda Banten. Ketiganya selain diancam pidana umum, juga terancam dipecat.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam kita. Setelah pemeriksaan Propam, nanti akan dilanjutkan dengan penyidikan lanjut, apakah cukup alat bukti untuk kita ajukan ke pengadilan,” ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, usai menandtangani MoU dengan pihak PT PLN, di Mapolda Banten, Kamis (3/3/2016).

Jika cukup alat bukti untuk ketiganya akan dihadapkan pada peradilan umum. “Iyah jika bersalah akan dilakukan tindakkan,” jelas Kapolda.

Pada saat penggerebekan malam itu, Kapolda Banten membenarkan tiga oknum anggotnya terjaring BNN Banten. Ketiganya yakni K oknum anggota Polres Lebak, AG oknum Polres Pandeglang, dan Ek oknum anggota Polres Serang. “Jika terbukti selain menjalani pidana, juga akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.

Ditanya apakah tiga oknum anggota tersebut sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Kapolda menegaskan tidak melihat lama tidaknya kegiatan mengkonsumsi narkoba tersebut. “Yang jelas kedapatan menggunakan, proses hukum di depan mata. Tinggal pilih, mau jadi polisi yang baik, atau silahkan hadapi proses hukumnya,” katanya. (abaniar/LLJ).

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)