Diduga Sediakan Vaksin Ilegal, Sejumlah Rumah Sakit dan Klinik di Banten Penuhi Panggilan BPOM

0
187

Serang,fesbukbantennews.com (14/7/2016) – Sejumlah rummah sakit dan klinik yang diduga menyediakan vaksin ilegal memenuhi panggilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten di kantor BPOM Banten, Kota Serang, Kamis (14/7/2016). Pemanggilan tersebut memanggil untuk meminta klarifikasi kepada pengelola rumah sakit dan klinik yang bersangkutan perihal penyediaan vaksin dari distribusi  ilegal.

Kadinkes Banten M Yanuar (tengah)
Kadinkes Banten M Yanuar (tengah)

Pemanggilan dilakukan pihak BPOM secara tertutup. Tercatat dalam daftar hadir buka tamu sejumlah pengelola rumah sakit dan klinik swasta di Banten hadir  dengan keperluan memberikan klarifikasi vaksin.

Kepala Balai POM di Serang Banten, Muhamad Kashuri mengatakan, sejumlah pengelola fasilitas layanan kesehatan swasta tersebut sengaja dipanggil pihak BPOM untuk dimintai keterangan perihal alasan penyediaan vaksin dari sumber yang tidak resmi.

Namun, pihak BPOM mengaku belum bisa mempublish alasan faskes menerima vaksin dari jalur ilegal karena masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan.

“sejauh ini pihak BPOM masih menunggu hasil uji lab vaksin ilegal yang disita dari faskes yang bersangkutan,” kata Kepala Balai POM di Serang Banten, Muhamad Kashuri.

Jika terbukti palsu maka, lanjuta Kashuri, pihak BPOM  merekomendasikan kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi berupa sanksi administarsi hingga pada pencabutan izin operasional termasuk pidana kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan penerima vaksin dari distribusi ilegal, Sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Pengadaan Farmasi. .
Sementara terkait sanksi yang akan diberikan Dinas Kesehatan Provinsi Banten masih menunggu hasil uji lab vaksin ilegal dari Balai POM.

“Jika terbukti palsu maka tidak hanya sanksi yang akan dikenakan, pihak Dinas Kesehatan juga akan memvaksinasi ulang balita yang terindikasi menggunakan vaksin palsu tersebut.Seusai dengan Permenkes nomor 58 tahun 2104 Dinkes akan memanggil seluruh Direktur Rumah Sakit dan Klinik di Banten untuk diberikan pembinaan perihal larangan distribusi vaksin dari jalur tidak resmi, ” Kepala Dinkes Prov. Banten Muhamad Yanuar. (mezaluna/LLJ).