Diduga Melanggar, Kepala Kemenag Kabupaten Serang Digarap Bawaslu

0
220

Serang,fesbukbantennews.com (27/2/2019) – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Tubagus Syihabudin diperiksa Bawaslu Kabupaten Serang, Senin 25/02/2019. Syihabudin dipanggil Bawaslu lantaran diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Media Meeting Bawaslu Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi memaparkan, pada 12 Februari 2019 lalu, Syihabudin menghadiri acara sosialisasi sertifikasi para guru dan kepala sekolah MTs, yang digelar di MTs Al-Ijtihad, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

“Narasi ajakannya kita gak tahu, tapi yang pasti diduga menguntungkan salah satu peserta pemilu, Calon Legislatif (Caleg). Ini temuan Panwascam yang kemudian disampaikan kepada kita,” kata Yadi, ditemui usai menggelar kegiatan Media Meeting di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa 26/02/2019.

Yadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kepala Kemenag sudah kita panggil kemarin. Dalam melakukan klarifikasi, bukan hanya kepala Kemenag yang kita panggil, tetapi juga ada saksi saksi. Saksi yang sudah kita panggil ada 5,” terangnya.

Ia mengatakan, Syihabudin diduga melanggar pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Yang disampaikan oleh Kemenag dalam klarifikasi perlu ada kajian, dan nanti diplenokan di Bawaslu Kabupaten Serang. Ancamannya di 282, direkomendasikan ke KASN.” tukasnya.(young/LLJ)