Diduga Jual Tanah Negara 8200 Meter, Lurah Serang Dipenjara

0
282

Serang,fesbukbantennews.com (15/5/2017) – Kejaksaan Negeri Serang menjebloskan Lurah Serang Muhammad Faisal Hafiz ke penjara terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah seluas 8.200 meter persegi sehingga negara mengalami kerugian 2,3 Miliar.

Lurah Serang (tengah) sesaat sebelum dinaikan ke Mobil tahanan Kejari Serang.,Senin (15/5/2017).

Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan mengatakan, penahanan dilakukan di Rutan Klas IIB Serang, setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan berkas dan kesehatan kepada tersangka.

“Proses hari ini tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Olaf kepada wartawan. Senin (15/5/2017).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHP yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kita lakukan penahanan selama 20 hari, sambil menunggu jadwal persidangan,” kata Olaf.

Untuk diketahui pada tahun 2014, Faisal melakukan rekayasa syarat-syarat penerbitan akte jual beli tanah Persil 53 S.III  di jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang. Tanah seluas 8.200 meter sebelumnya merupakan tanah milik Pemkot Serang dan kemudian dijadikan milik pribadi.

Syarat-syarat tersebut yakni membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya. “Itu peran tersangka dalam kasus ini,” jelas Olaf.

Seusai pemeriksaan, Muhammad Faisal Hafiz hanya mengatakan “Saya salah apa,” saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka Basuki mengatakan pihaknya sudah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap klainnya. “Upaya-upaya hukum kita akan upayakan, saya sesalkan langsung ditahan, klien saya kan pelayan masyarakat,” kata Basuki.(dhow/LLJ)