Diduga Ilegal, 18 TKA Asal Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi

0
157

Serang,fesbukbantennews.com (26/8/2016) – Petugas Imigrasi Kelas I Serang berhasil mengamankan 18 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang sedang mengerjakan proyek pembangunan pelabuhan di Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis (25/08/2016).

Sebanyak 18 TKA Tiongkok yang diamankan Petugas Imigrasi kelas I Serang.
Sebanyak 18 TKA Tiongkok yang diamankan Petugas Imigrasi kelas I Serang.

Belasan para TKA yang berada di proyek pembangunan pelabuhan tersebut milik PT Cina Harbour Indonesia tersebut langsung dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Montano Frangky menatakan jika pengamanan 18 TKA itu terkait adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas para pekerja asing di proyek perusahaan Semen Merah Putih dan pelabuhan.

“Yang diamankan 18 orang pekerja asing, di proyek pembangunan pelabuhan tersebut, dan sekarang masih dalam proses penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut, sejauh mana mereka bisa datang dan bekerja di pabrik atau proyek tersebut,” katanya.

Menurutnya, lanjut Montano proses penyelidikan akan dilakukan sehubungan dengan dugaan keabsahan dokumen imigrasi pekerja asing tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa mengungkap identitas para pekerja tersebut.

“Kami belum tahu identitas mereka, entah itu ilegal atau tidak. Karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Keterangan yang didapat, keempat orang yang diamankan tersebut diduga merupakan pekerja di perusahaan Semindo yang berada di Selatan Banten. “Jika terbuti bersalah pata TKA terancam akan di deportasi jika terbukti menyalahi aturan,” katanya. (iman/LLJ)