Diduga Ganggu Istri Orang, Pengusaha Kayu di Kota Serang Ditebas Parang

0
237

Serang,fesbukbantennews.com (19/4/2016 – Ade Firmansyah. Warga Komplek Taman Puri, Kota Serang ini dibacok Suleman alias Leman (45) karena dituduh telah mengoda istrinya saat dirinya menjalani hukuman karena kasus Narkoba.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Akibat sabetan golok, kedua tangan pengusaha kayu ini nyaris putus dan harus dirawat di ruang UGD RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang. “Tersangka berhasil kita amankan beberapa saat setelah kejadian saat mengobati lukanya di rumah sakit,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino di ruangannya, Senin (18/4/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun , aksi balas dendam residivis kasus pembunuhan dan Narkoba ini terjadi di Jalan Cigintung-Sayar, Lingkungan Cigintung, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (16/4/2016) sore.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang tengah mengendarai Daihatsu Xenia itu berpapasan dengan Toyota Fortuner yang ditumpangi korban. Mendadak timbul dendam karena isteri pelaku pernah digoda bahkan diajak untuk berbuat asusila pada saat dirinya mendekam dua tahun di penjara.

Mobil yang dikendarai tersangka langsung berbalik arah dan mengejar fortuner yang ditumpangi korban. Di lokasi kejadian, tersangka berhasil menghentikan kendaraan korban. Sambil menenteng golok, tersangka mendatangi korban. Sebelum membacok, tersangka sempat menanyakan soal ajakan asusila itu, namun dibantah korban.

Karena sudah nafsu, tersangka menghujani kepala korban dengan bacokan. Namun korban berusaha melindungi kepalanya dengan dengan tangan. Akibat sabetan golok, kedua tangan korban nyaris putus. Melihat kejadian itu, Sawiri (45) dan Haspiudin, rekan korban yang ada dalam fortuner berteriak minta tolong.

Tersangka beralasan nekad membacok karena terlebih dahulu dipukul kepalanya oleh rekan korban. “Setelah kejadian, tim Reskrim Unit Jatanras dipimpin Ipda Juwandi dibantu tim URC.
Tersangka beralasan nekad membacok karena terlebih dahulu dipukul kepalanya oleh rekan korban. “Setelah kejadian, tim Reskrim Unit Jatanras dipimpin Ipda Juwandi dibantu tim URC (Unit Reaksi Cepat, red) segera mencari pelaku dan berhasil menangkapnya,” kata Arrizal seraya mengatakan, tersangka diancam dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Dikatakan Kasat, mantan Kepala Desa Sayar periode 2003-2008 ini pernah bekerja pada perusahaan korban. Pada saat bekerja itulah, korban mulai berkenalan dengan isteri tersangka. Tahun 2014, residivis yang diganjar hukuman enam tahun dalam kasus pembunuhan pada 1987 ini ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Banten dalam kasus sabu-sabu. “Saat menjalani hukuman dua tahun, tersangka mendengar isterinya sering digoda tersangka. Setelah bebas pada 2016, dendam itupun dilampiaskan,” terang Kasat.(aden/LLJ)