Diduga Dalangi Pencurian Mobil, Oknum Anggota Polres Serang Dituntut 2 Tahun Penjara

0
228

Serang,fesbukbantennews.com (26/5/2016) – Mulyadi, anggota Propam Polres Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (25/5/2016).

Oknum anggota Polres Serang dituntut 2 tahun penjara.(LLJ)
Oknum anggota Polres Serang dituntut 2 tahun penjara.(LLJ)

Bersama empat terdakwa lainnya, Deni Alamsyah, Epa Komarudin, Rikma, Encep Hudaya Syahron, Mulyadi dinyatakan JPU melakukan pencurian mobil. Dn Mulyadi sebagai dalangnya.

Dala sidang yang dipimpin hakim Hengki dengan JPU Bachtiar Hilmy, Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan , yang sengaja memberikan kesempatan , sarana, atau keterangan , untuk melakukan kejahatan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.

“Menuntut, supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun,” kata jaksa Hilmy.

Sebelum menuntut, dalam pertimbangannya JPU menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa anggota kepolisian dan tidak mengakui perbuatannya. ” sementara hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga,” kat jaksa.

Menyikapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Hadian Surahmat, menyatakan akan melakukan pledoi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Epok, Rikma, Cepot, Deni Alamsyah, dan Mulyadi (anggota Polres Serang) didakwa bersama-sama mencuri sebuah mobil Mitsubishi T120ss pada Kamis (3/7/2015), di lingkungan Penancangan, Kota Serang.

Saksi Epa Komarudin dihubungi Mulyadi tentang sasaran mobil Mitsubishi T120ss yang akan dicuri terletak di depan Alfamart, Penancangan Kota Serang. Epa Komarudin merespon kemudian mengatakan, mereka berempat akan menuju lokasi. Epa Komarudin lalu menyampaikan niat pencurian itu kepada Deni dan Encep. Setelah disepakati, mereka berangkat menggunakan mobi Pick Up Grand Max warna putih yang dikendarai Epa Komarudin.

Dipertigaan jalan Pemukiman Lingkungan Panancangan, mobil saksi Mulyadi berhenti dan menunjukan kepada saksi Epa, saksi Encep dan Deni tempat lokasi yang akan dicuri,sekitar didepan Alfamart.

Lalu setelah mobil tersebut berhasil dicuri, dibawa ke arah Pandeglang. Dan esok harinya dijual ke Yana (DPO) di Dermaga Pelabuhan Merak Banten

Untuk diketahui,  Kasus pencurian mobil di wilayah hukum Polres Serang ini bermula saat adanya laporan korban bernama Syahroni (47) warga Link Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis 30 Juli 2015 lalu. Syahroni melaporkan telah kehilangan sebuah mobil Mitsubhisi losbak bernomor polisi BE 9805 QB.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap empat terduga pelaku. Kelimanya Deni Alamsyah, Epa Komarudin, Rikma, Encep Hudaya Syahroni dan Mulyadi. Setelah kasus dugaan pencurian terungkap diketahui Mulyadi adalah oknum anggota kepolisian yang menjadi otak pencurian.

Atas perbuatannya itu para pelaku didakwakan telah melanggar pasal 363 KHUP sebagia dakwaan primer dan Pasal 363 KHUP ayat (1) ke-4 dan ke-5 KHUP.(LLJ)