Diduga Aniaya Istri, Udin alias Jablay Diadili di PN Serang

0
172

Serang,fesbukbantennews.com (12/8/2016) – Diduga menganiaya isrinya, Ahmad Rasudin alias Udin alias Jablay (30), warga Lingkungan Kaloran Desa, Nomor 19, RT 02/06, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan/Kota Serang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (11/8/2016).

Korban Penganiayaan diduga oleh suaminya saat diperiksa oleh majelis hakim PN Serang.
Korban Penganiayaan diduga oleh suaminya saat diperiksa oleh majelis hakim PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Syakilah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang Nia Yuniawati, udin dituduh menganiaya istrinya, Nofiyani yang dituduh melakukan selingkuh. Akibat perbuatannya tersebut, Udin dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap, bahwa kejadian itu berawal pada Selasa, 25 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa Udin tidak pulang ke rumah. Nofiyani kemudian menyusul suaminya itu ke tempat kerjanya, namun tidak ada. Setelah itu, Nofiyani menyusul ke rumah kontrakan Lia, yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya, di Lingkungan Warung Pojok.

“Saksi Nofiyani salah mengetuk pintu kontrakan, pintu yang diketuk ternyata adalah milik seorang laki-laki,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Lantas Nofiyani menunggu suaminya di kontrakan laki-laki yang baru dikenalnya itu hingga pukul 05.30 WIB. Terdakwa Udin datang dan melihat istrinya berada di kontrakan laki-laki yang baru dikenalnya itu, sehingga terjadilah adu mulut.

Kemudian Udin dan Nofiyani pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa menuduh istrinya itu telah bersielingkuh sehingga saksi emosi dan mengambil pisau dengan niat bunuh diri, namun terdakwa berusaha merebut pisau tersebut. Terdakwa lalu menjambak rambut saksi, dan menyeratnya ke kamar. Udin memukuli istrinya, menendang badan dan tangan serta mencekik leher.

Nofiyani saat itu sempat melawan dengan cara mencakar dan mengigit Udin. Nofiyani mengeluarkan semua pakaian terdakwa dari lemari dan mengusirnya, namun terdakwa tidak juga pergi.

Dua pekan berselang atau pada 7 September 2015, Nofiyani melakukan visum ke RS dr Drajat Prawiranegara. Setelah mendapat visum, Nofiyani melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi.

Sementara saat dimintai keterangannya sebagai saksi oleh majelis hakim, Mofiyani mengakui bahwa dirinya dicekik, ditendang, dijambak dan diseret oleh suaminya tersebut.

“Ditampar sekali, di pipi kiri, dicekik 3 kali, terakhir (dicekik) tidak dilepas-lepas,” akunya seraya mengaku diseret dari rambutnya hingga satu meter.

Namun, Nofiyani tidak mengakui jika dirinya akan bunuh diri saat mengambil pisau di dapur. “Saya ke dapur, ambil pisau, sekalian aja bunuh saya,” ungkapnya.

Di persidangan, Nofiyani juga mengungkapkan, dirinya sudah pernah menegur suaminya yang melakukan selingkuh dengan wanita lain. Namun, lanjutnya, suaminya memilih dirinya. “Udah tegur, dia pilih saya,” jelasnya.

Menyikapi keterangan saksi Nofiyani, di hadapan majelis hakim terdakwa membantah sebagian keterangan istrinya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (LLJ).