Dicegah Ibu-ibu, Dua Pemuda Pencuri Batal Dibakar Massa

0
739

Serang,fesbukbantennews.com (16/12/2015) – Darsono dan Feri Wahyudi babak belur dihajar massa bahkan keduanya nyaris dibakar oleh warga yang kesal dengan ulah keduanya saat diketahui akan mencuri dirumah milik Marjuki, di Lingkungan Mangga Dua Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten.

Dua pemuda yang nyaris dibakar massa i Kibin, Kabupaten Seraang.(foto:istimewa)
Dua pemuda yang nyaris dibakar massa i Kibin, Kabupaten Seraang.(foto:istimewa)

Informasi yang di dapat, Dua pemuda asal Palembang ini sekira pukul 03.00 WIB, salah satu pelaku Darsono mendekati kediaman milik Marjuki.
Merasa pemilik rumah sudah tertidur, Darsono mengeluarkan sebilah golok untuk mencongkel jendela rumah marjuki, Namun ternyata pemilik rumah belum tidur. Marjuki tengah asik berbincang-bincang dengan seorang tetangganya.

Saat ditanya, keduanya mengaku hanya ingin bertemu saudaranya, namun pemilik rumah tidak mengenalinya, sehingga keduanya diamankan warga yang sudah berkumpul.

Warga yang geram, kedua pelaku langsung dipukuli beramai-ramai oleh warga hingga babak belur. Beruntung nyawa dua pemuda yang tinggal sementara di Curug, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berhasil diselamatkan petugas.

“Tadi mau dibakar, tapi ibu-ibu mencegah agar diserahkan saja ke polisi, tadi alasan pelaku, mau bangunin saudaranya. Pemilik rumah curiga, kan yang punya rumahnya. Makanya, langsung diamankan pemilik rumah,” kata molod salah satu warga, Rabu (16/12/2015).

Beruntung aksi main hakim sendiri dapat dihindari setelah petugas Polsek Cikande yang mengetahui peristiwa tersbut mengamankan kedua pelaku, sebelum ke Mapolsek, keduanya mendapatkan perawatan di Puskesmas terdekat.

Molod juga mengungkapkan,saat diinterogasi warga,kedua pemuda tersebut suda melakukan pencurian di dua tempat berbeda. “Tempat pertama encuri dua handphone, yang kedua satu handphone di kontrakan. Dan yang ketiga apes, mau bongkar rumah kepergok pemiliknya, ” kata Molod.

Dari tangan kedua pelaku yang tinggal di daerah Curug Kab Tanggerang ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel dan sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan pelaku.

Sementara itu, Kanit Polsek Cikande Ipda Arif membenarkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cikande untuk mempertangung jawabkan aksinya. “Kedua pelaku kita amankan dari warga, kasus ini sudah kita tangani,” kata Arif.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here