Diberhentikan Dari PNS, Terpidana Korupsi Gugat Gubernur Banten

0
288

Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2017) – Terpidana kasus korupsi proyek betonisasi Jalan Terate, Banten lama di Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten tahun 2011 senilai Rp3,1 miliar mantan Kepala Bidang jalan dan jembatan pada DBMTR Banten Muchtar Sutanto,menggugat Gubernur Banten saat dijabat Rano Karno.

Muchtar Sutanto saat dieksekusi di Kejari Serang 2016 lalu.(sok:FBn)

 

 

Muchtar menggugat gubernur atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor : 880/Kep.319-BKD/2016 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dirinya.

 

 

 

Kuasa hukum Muchtar Sutanto, Sahrullah menyatakan bahwa materi gugatan kliennya sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Serang.

 

 

“Gugatan sudah kita daftarkan tanggal 9 Januari lalu, dengan nomor 02/G/2017/PTUN.SRG. Sekarang kita sedang menunggu jadwal sidangnya,” ungkap Sahrullah kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/1/2017).

 

 

Sahrullah mempertanyakan dasar hukum SK Gubernur tersebut, karena salinan putusan atas kasasi jaksa terhadap kliennya belum turun dari Mahkamah Agung (MA).

 

 

“Salinan putusannya saja kita belum terima, dan pemprov sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Dasarnya apa? petikan putusan kan tidak bisa untuk dasar hukum,” jelasnya.

 

 

Sahrullah menjelaskan, pemprov seharusnya menunggu hingga perkara yang menjerat kliennya ingkrah dan sudah ada salinan putusannya.

 

 

“Menurut saya SK pemberhentian kliennya saya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik, seperti profesional. Harusnya ditanya dulu,” tegasnya.

 

 

Selain mempertanyakan dasar hukum SK pemberhentian kliennya, Sahrullah juga menilai ada kejanggalan dari SK pemberhentian tersebut, di mana ada dua amar terhadap penetapan pemberhentaian kliennya.

 

 

“Dalam amar pertama surat itu berbunyi bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal 21 Oktober 2016. Di amar selanjutnya, surat itu berlaku sejak tanggal penetapan. Surat itu ditetapkan tanggal 1 November 2016 dan diterima oleh kliennya saya tanggal 2 November 2016,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa kliennya menjadi PNS sejak 1985 di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

 

 

Dalam materi gugatannya, Sahrullah menuntut agar pemprov menunda pelaksanaan atau pemberlakuan SK Gubernur Banten nomor : 880/Kep.319-BKD/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tersebut selama dalam proses pemeriksaan sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan memerintahkan kepada tergugat untuk tetap membayarkan hak-hak penggugat berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang seharusnya diterima penggugat setiap bulan sebagai PNS.

 

 

“Kami memohon majelis hakim pengadilan untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Banten Nomor 880/Kep.319-BKD/2016 dan memerintahkan kepada tergugat untuk segera mencabut SK tersebut serta memerintahkan kepada tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat dengan mengangkat kembali penggugat sebagaimana kedudukan semula, yakni sebagai PNS, serta menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,” tukas Sahrullah.

 

 

Untuk diketahui, Muchtar Sutanto pernah dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Serang atas kasus korupsi proyek betonisasi Jalan Terate Banten Lama tahun 2011 Rp3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang kemudian mengajukan kasasi. Oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) kasasi dikabulkan.

 

 

Berdasarkan salinan putusan yang diterima Kejari Serang, Muchtar Sutanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Putusan yang dijatuhkan hakim MA tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut Muchtar dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

 

 

Pada putusan tersebut Muchtar Sutanto dianggap terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

 

Perkara kasasi Muchtar Sutanto dengan nomor 1927 K/PID.SUS/2015 diputus oleh majelis hakim MA Syamsul Rakan Chaniago, MS Lumme, dan Salman Luthan pada Senin (14/3/2016) lalu. Pada proyek tersebut Muchtar merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

 

 

Dalam uraian tuntutan JPU, terdakwa Muchtar Sutanto sebagai PPTK menyetujui usulan Direktur Utama (Dirut) PT Wijayandaru Utama Sujasman S Nongke selaku pemenang tender untuk menggunakan bahan K-100 untuk lean Concrete atau lantai kerja.

 

 

Padahal, terdakwa Muchtar Sutanto seharusnya menolak, karena bahan beton yang digunakan seharusnya berjenis K-125 karena bertentangan dengan Buku II kontrak.

 

 

Muchtar Sutanto bahwa proyek peningkatan dan pelebaran jalan provinsi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 3,1 miliar itu tidak sesuai spesifikasi. PT Wijayandaru Utama membeli lantai kerja B-0 dari PT Sinar Dinamika Beton seharga Rp 530.000 per meter kubik. Total pembelian 35 meter kubik seharga Rp 18.550.000.

 

 

Padahal, kuantitas harga di dalam kontrak tertuang Rp 209.066.940. Muchtar Sutanto juga tidak pernah membuat atau mengeluarkan persetujuan tertulis saat melakukan pengecoran. Selain itu, Muchtar Sutanto juga tidak menegur atau menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

 

 

Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, pengerjaan proyek betonisasi Jalan Terate – Banten Lama itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 209 juta.(ram/LLJ)