Diakui Ada Kelemahan, PPBD Online Banten 2018 Jangan Dijadikan Komoditas Politik

0
211

Serang, fesbukbantennews.com (21/7/2018) – Sistem Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten dengan menggunakan online yang mulai dibuka pada Kamis (21/6/2018) lalu diakui ada kelemahan. Namun seyogyanya tidak dijadikan komoditas politik.

Staf Ahli Gubernur Banten Periode 2017 – 2022 Bidang Media dan Public Relation, Ikhsan Ahmad.(foto:ist).

“Diakui, pelaksanaan PPDB online 2018 ada kelemahan. Saat ini, objektifitasnya sedang ditelusuri oleh tim inspektorat. Apapun hasil penelusuran inspektorat akan memastikan dua hal. Pertama, temuan kelemahan yang ada, akan diurai dengan baik agar tidak lagi terjadi dimasa mendatang. Kedua, akan dipastikan apakah ada unsur kelalaian, kesengajaan, pelanggaran atau hal lain di dalamnya,” kata Tenaga Ahli Gubernur Banten Bidang Media dan Public Relations, Ikhsan Ahmad melalui rilisnya yang dikirim ke FBn, Jumat (20/7/2018).

Ikhsan menjelaskan, penerapan sanksi dalam proses evaluasi PPDB 2018 merupakan bagian dari pembinaan ASN, namun dilihat dulu tingkat kesalahannya, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan sampai dengan pemecatan, begitu pula sebaliknya, bagi yang berprestasi akan diberikan reward. Ini solusi yang diamanatkan oleh aturan.

“Apakah temuan inspektort akan merekomendasikan sangsi (pencopotan) atau tidak, belum bisa diketahui karena saat ini masih bekerja,” katanya.

Tapi , lanjut Ikhsan, bisa dipastikan pemberian sanksi tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan, standarnya jelas dan sederhana, yakni pertanggungjawaban tupoksi dan standar moral.

“Logika berfikirnya sederhana, yang terbaik, memiliki integritas harus memimpin demi perbaikan dan kebaikan ke depan. Bukankah sebuah kesalahan juga mempertahankan yang salah? Dalam istilah reformasi birokrasi dan membangun sistem anti korupsi, terdapat istilah punish and reward atau stick and carrot,” tegas Ikhsan.

Pada posisi ini,sambung dia, maka pencopotan jabatan merupakan salah satu instrumen juga untuk mencapai tujuan sebagai solusi. Artinya jika ada penerapan sangsi merupakan bagian dari kebijakan yg harus dipandang utuh, jangan di potong-potong pemahamannya, nanti akan tampak seperti orang linglung jadinya.

“Apalagi bila ditinjau berdasarkan hukum kepegawaian bahwa Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki wewenang utk memberikan sanksi pejabat dan ASN yang tidak memenuhi kualifikasi menurut ketentuan yang berlaku, termasuk kegagalan dalam mencapai kinerja yang menjadi tujuan,” ungkapnya.
Menurut Ikhsan, masyarakat sekarang sudah cerdas, ditengah aturan dan perundang-undangan yang sudah jelas dan terang benderang tentang pembinaan ASN dengan segala penerapan konsekuensi aturannyanya, pada kasus PPDB 2018.

“InsyaAllah tidak akan terkecoh dengan pihak-pihak tertentu yang hendak menjadikan PPDB sebagai komoditas isu politik untuk meraih simpati dan popularitas sesaat, apalagi menjelang tahun politik,” katanya.

ASN,tukas Ikhsan, sudah tahu bahwa mereka adalah birokrat, bukan politisi, yang harus loyal kepada Kepala Daerah sebagai kepala pemerintahan. Terutama dinas pendidikan sebagai leading sector, dapat menjaga soliditas dan integritasnya dalam mempertanggungjawabkan teknis pelaksaan PPDB 2018 dan tidak terpengaruh oleh isu maupun kegaduhan yang membuat resah dinamika kerja yang berjalan dengan isu politik murahan.(LLJ).