Di Sawarna, Gara-gara Bulu Kemaluan Berujung Pembunuhan

0
280

Serang,fesbukbantennews.com (31/1/2017) – Gara-gara bercanda berlebihan,berujung pembunuhan.Hal itulah yang menimpa Komarudin (32) warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Tim Biddokkes Polda Banten dan Tim Forensik RSUD Dr. Drajat Prawiranegara otopsi jasad komarudin.(Foto :humas Polda Banten)

 

Peristiwa nahas itu terjadi ketika korban Komarudin dan tersangka Tunaryono pada Senin (11/7/2016) silam sekira pukul 18.00 WIB. Saat kejadian, tersangka dan korban makan bersama di dekat lobang galian batubara di Kampung Sangko, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

 

Usai makan siang bersama, korban dan korban minum kopi, sambil ngobrol dengan pelaku. Saat itu korban Komarudin mengambil bulu kemaluannya dan memasukkannya ke dalam gelas kopi tersangka, Tunaryono.

 

Melihat kejadian tersebut, tersangka tidak banyak bicara dan membuang kopinya karena merasa jijik.  Selanjutnya karena merasa sakit hati, saat korban sedang berjongkok dan lengah, tersangka langsung menjerat leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tali yang sudah dibentuk simpul.

 

Tali tersebut biasa digunakan untuk membawa beban batubara dari dalam lobang dan terhubung dengan gear box. Kemudian tersangka menyalakan saklar gear box tersebut sehingga secara otomatis korban tertarik dan tercekik.

 

Setelah korban tergantung tepat di atas lobang, tersangka menarik ujung tali dengan sekuat tenaga, setelah itu korban oleh tersangka diturunkan kembali dan memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi.

 

“Oleh tersangka korban ditarik dari posisi tergantung ke tanah, di bawah tersangka masih menarik kaki korban sejauh lima meter dan meninggalkkannya dengan kondisi mesin gear box yang masih menyala,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Minggu (28/1/2017).

 

Atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut, tersangka Tunaryono dikenai pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

 

Untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut pada Sabtu (21/1/2017) Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Banten dr. Nurlita, dan Tim Forensik RSUD Dr. Drajat Prawiranegara melakukan ekshumasi terhadap kuburan Komarudin. Proses otopsi terpaksa dilakukan karena adanya permintaan dari penyidik untuk memenuhi kelengkapan berkas guna menjerat tersangka Tunaryono. (Why/LLJ)