Di Pandeglang , Nekat Bunuh Tetangga Lantaran Dendam Sering Diledek

0
319

Pandeglang,fesbukbantennews.com (27/4/2017) – Dalih sakit hati lantaran sering diledek, Santomi alias Tomi (38) warga Cikadu ,desa/Kecamatan Munjul,Pandeglang,nekat menghabisi nyawa Dedi Suherman (49) tetangganyam Mayat korban tergeletak di pinggir jalan di Kampung Cinusa, Desa Munjul dalam kondisi dipenuhi luka bacokan, Sabtu (24/4/2017) lalu.

Tomi,tersangka pembunuh Herman ,tetangganya di Munjul Pandeglang .

Meski usai melakukan aksinya Tomi kabur, tersangka berhasil diringkus Tim Buru Sergap (Buser) di tempat persembunyiannya di Cibengkung, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Pandeglang,Rabu (26/4/2017 kemarin.

Berdasarkan info yang berhasil dihimpun, pembunuhan terjadi Sabtu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, tersangka yang diselimuti dendam karena sering diledek membuntuti korban sedang mengendarai motor sendirian di sekitar kebun karet.

Tersangka yang sudah membekali diri dengan golok ini kemudian menghadang korban. Karena tak curiga, korban menghentikan motornya saat dihadang tersangka. Tanpa berkata sepatah katapun, tersangka menghujani tubuh korban dengan sabetan golok. Korbanpun seketika tersungkur dan tewas dengan luka robek di wajah, tangan, kaki dan kepala.

Puas melampiaskan nafsu dendamnya, tersangka melarikan diri. Sedangkan mayat korban ditemukan oleh pengendara motor yang kebetulan melintas selanjutnya dilaporkan ke polisi. Dari hasil olah TKP, polisi menduga kasus pembunuhan tersebut bermotifkan balas dendam karena tak ada barang berharga milik korban yang hilang.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka Tomi,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin Kamis (27/4).

Berbekal dari keterangan warga, kata Zaenudin, petugas memburu tersangka Tomi. Kecurigaan semakin menguat tatkala tersangka Tomi menghilang dari rumahnya. Perburuanpun dilanjutkan di berbagai lokasi. Selang dua hari diburu Rabu (26/4) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka dibekuk.

“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pandeglang dengan barang buktinya untuk proses penyidikan. Diduga kuat pelaku melakukannya sendiri namun ini masih dikembangkan penyidik,” kata Zaenudin seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP.(LLJ)