Di Pandeglang, Mobdin Digunakan untuk Bisnis

0
888

Serang,fesbukbantennews (12/5/201) – Mobil dinas (Mobdin) Kijang A 223 K yang digunakan anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem Yangto diduga digunakan untuk operasional usaha fashion. Usaha yang dimaksud adalah penjualan kaos khas Pandeglang yang berlabel Kaos Beja-Beja (Kabeja) produk dari Koperasi Pemuda Pandeglang (KPP) yang dijual di stand Alun-alun Pandeglang.

Mobdin yang terparkir di Alun-alun Pandeglang.(arla)
Mobdin yang terparkir di Alun-alun Pandeglang.(arla)

Berdasarkan pantauan, mobil Kiang berwarna cokelat metalik itu terlihat dijadikan kendaraan operasional untuk mengangkut kaos Kabeja oleh sejumlah orang. Aktivitas bongkar muat kaos Kabeja dilakukan sekitar pukul 14.00 dan setelah selesai bongkar muat, kemudian mobil milik Pemkab Pandeglang tersebut diparkir tepat di depan stand Kabeja.

Anggota DPRD Pandeglang Yangto yang juga menjadi Pembina KKP tidak membantah jika mobil yang digunakan Kabeja adala mobdinnya. Kata dia, mobil tersebut hanya digunakan untuk antar jemput kaos Kabeja ke Alun-alun Pandeglang.

“Iya kang antar Kabeja, dan jemput ke alun2 aja kang.. temen2 koprasi pemuda… tapi kalo itu dianggap kurang baaik bantu pemuda, besok2 engga lagi kang…,” kata Yangto dalam Blackberry Messenger yang diterima wartawan, akhir pekan kemarin.

Sekretaris Komisi IV ini berkilah, masih banyak yang harus diperhatikan wartawan di Kabupaten Pandeglang. Diantaranya adalah soal pelayanan RSU Berkah yang amburadul, pembangunan infrastruktur atau penataan aset yang belum baik.

“Hebat nih akang sampe perhatian sampe sana…masih banyak yang lain yang harus akang perhatikan dipandeglang. Sy senang media keriti, tapi yang sifatnya membangun,” ujar mantan Ketua KNPI Pandeglang ini.

Dari data yang diperoleh wartawan diketahui mobil Kijang A 223 K yang digunakan Yangto adalah bekas mobil dinas mantan anggota dewan periode 2009-2014 Riski. Bahkan mobil yang memiliki no rangka MHF11KF7010032892 ini diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor selama empat tahun sebesar Rp4.007.000.

Dari data informasi kendaraan diketahui mobil tersebut dimiliki oleh Pemkab Pandeglang yang beralamat di Jl. A Satriawijaya No. 1 Pandeglang.(arla/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here