Di Lebak, Alih Fungsi Lahan Akan Dibatasi

0
209

Lebak,fesbukbantennews.com (22/5/2016) – Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah Kabupaten Lebak dalam membangun ketahatan pangan nasional, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Lebak akan dibatasi. Hal itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menandatangani nota kesepahaman antara Pemkab Lebak dengan Universitas Negeri Sutan Ageng Tirtasaya (UNTIRTA) di Aula Multatuli Setda Lebak, Jumat (20/5/2016).

Bupat Lebak Iti Octavia dan Sholeh Hidayat.(foto:humas Lebak)
Bupat Lebak Iti Octavia dan Sholeh Hidayat.(foto:humas Lebak)

Memorandum of understanding (MoU) yang ditandangani oleh Rektor Untirta, Prof. Dr. Soleh Hidayat dan Bupati Lebak tersebut mencakup Pengembangan sumber daya manusia, Pendidikan, Pelatihan, Kajian Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi daerah.

Menurut bupati, maksud diadakannya MoU ini untuk melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan kerjasama antar daerah dan dengan pihak lainnya, serta meningkatkan kelancaran dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dengan melibatkan lembaga pendidikan tinggi.

“Tindak lanjut  nota kesepahaman ini akan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Lebak dengan wakil rektor Untirta yang membidangi ini” Kata Bupati.

Lebih jauh bupati mengatakan bahwa nota kesepahaman ini berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, untuk itu pihaknya meminta kepada setiap SKPD untuk menyiapkan sumberdaya dan potensi yang tersedia serta menyusun program dalam pelaksanaanya.

Sementara Rektor Untirta, Prof. Dr. Soleh Hidayat menyampaikan bahwa ketahaan pangan harus terus digenjot pemerintah, mengingat lahan pertanian di Banten sudah banyak yang alih fungsi, baik itu menjadi pabrik atau pun perumahan.

“Walaupun di Banten sudah banyak terjadi alih fungsi lahan, tetapi jangan sampai terjadi kelaparan akibat kekurangan pangan” ujarnya. (hmslbk/LLJ)