Di Kibin, Siswi Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Disekap dan Diperkosa Tetangganya

0
1200

Serang, fesbukbantennews.com (23/2/2016) – Bunga (11) siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah di Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,jadi korban penyekapan dan pemerkosaan pemuda yang masih tetangganya, JL (25). Saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang. Dan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Kasus penyekapan dan pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh paman korban AE. Menurut AE keponakannya sebut saja Bunga (11) telah diperkosa dan dicabuli oleh JL pada tanggal 3 Febuari 2016 lalu. Terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu setelah Bunga tidak pulang ke rumah usai pulang sekolah sekira pukul 14.00 WIB.

Keluarga yang panik akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan ketua RT untuk melakukan pencarian. Pencarian terhadap Bunga pun berlangsung lama. Satu persatu tetangga ditanya oleh warga yang ikut mencari. Namun tidak ada yang mengaku melihat Bunga.

Entah mengapa pihak keluarga dan warga mempunyai firasat Bunga sedang berada di rumah JL. Saat dihampiri JL mengelak dan mengaku tidak mengetahui keberadaan Bunga. Benar saja, saat warga dan keluarga merangsek masuk dan mendobrak kamar Bunga sedang didapati berada di dalam. Karena curiga, pihak keluarga akhirnya menanyakan langsung prihal perlakuan JL.

Awalnya Bunga bungkam ketika ditanya. Namun setelah dibujuk beberapa kali barulah ia menceritakanya. “Dari jam dua siang sampai jam 10 malam kita cari dia. Baru ketahuan di rumah pelaku. Dia (pelaku) juga mengaku sudah mencabuli korban,” ujar AE, Selasa (23/2/2016).

AE mengatakan saat kejadian dugaan pemerkosaan dan pencabulan JL hanya tinggal berdua bersama adiknya di rumah. Meski sudah mengakui mencabuli Bunga namun JL membantah telah menyetubuhi gadis kelas enam SD itu. Keluarga yang tidak puas dengan jawaban JL akhirnya menanyakan langsung kepada Bunga. Gadis polos itu pun mengaku telah disetubuhi oleh JL. “Dia membantah menyetubuhi, hanya pencabulan saja,”ujarnya.

Untuk membuktikan telah terjadi persetubuhan dengan anak dibawah umur pihak keluarga akhirnya memvisum Bunga di RSUD dr. Drajat Prawiranegara. Hasilnya terdapat luka di kemaluan korban. “Tangggal 5 Februari 2016 kita visum. Hasil visum berupa resume terdapat luka di kemaluan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino menjelskan bahwa JL sudah ditahan oleh pihaknya. “Sudah ditahan,” ujar Kasat melalui pesan singkat. (mie/LLJ)