Di Cilegon, Angka Perceraian Lebih Tinggi Daripada Pernikahan

0
956

Cilegon,fesbukbantennews (25/3/2015) – Ketua Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon (P3KC) Kulsum Lubis mengungkapkan, angka percaraian di Cilegon relatif masih sangat tinggi. Dalam satu tahun, angka perceraian di Cilegon mencapai 638 kasus dengan berbagai penyebabnya. Diantaranya perselingkungan, faktor ekonomi maupun rumah tangga yang sudah tidak harmonis.

Ilustrasi (google)
Ilustrasi (google)

Demikian dikatakan Kulsum, saat memberikan sambutan isbat nikah bagi 100 pasangan dar beberapa desa di Kecamatan Purwakarta, kemarin (24/3/15).

Dia mengatakan, 100 pasang yang diisbatnikahkan, merupakan pasangan yang belum memiliki surat nikah secara resmi. Diharapkan, pasangan yang diisbatnikahkan, bisa menjadi keluarga yang lebih harmonis.

Berdasarkan data dari kantor pengadilan agama, kata dia, angka perceraian di Cilegon relatif sangat tinggi. Jumlahnya dalam satu tahun mencapai 638 kasus. Penyebabnya bermacam-macam.

“Kami berharap lewat isbat nikah, pasangan yang dinikahkan ini memiliki legalitas yang sah. Bukan hanya itu, kami berharap agar bisa menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari perceraian,” katanya.

Isbat nikah ini, kata dia, bekerjasama dengan CCSR dan Bank Jabar. Lewat kerjasama ini, diharapkan semakin banyak program yang bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ditempat yang sama, Walikota Cilegon, Iman Aryadi mengatakan, berdasarkan informasi dari pengadilan agama, angka perceraian lebih tinggi dibandingkan dengan pernikahan.

Biila dibandingkan, angka pernikahan dalam satu bulan sebanyak 500 pasang, angka perceraian mencapai 600 pasang/tahun.

“Terlepas dari berbagai hal yang menjadi penyebabnya, pasangan menikah harus lebih banyak bersyukur,” katanya.

Iman mengungkapkan, keluarga merupakan unit terkecil untuk menciptakan kesejahtreraan. Karena itu, kesejahteraan di Cilegon, bergantung pula pada kesejahteraan keluarga.

Terkait berbagai persoalan penyebab terjadinya perceraian, Iman meminta aagar pasangan yang menikah lebih banyak bersyukur. Bila dalam rumah tangga ada persoalan, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah.

“Saya juga mengapresiasi BJB dan CCSR yang mensponsori isbat nikah ini. Ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang memang belum memiliki surat nikah resmi,” katanya.

Surat nikah, kata Iman, bagian persyaratan uuntuk tertib administrasi. Sebab, tanpa adanya surat nikah, pembuatan berbagai keperluan surat akan sulit terlaksana.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilegon, Muslim Bahtiar mengatakan, angka perceraian di Cilegon relatif tinggi. Setiap tahun, angka perceraian selalu meningkat.

“Pertambahan angka perceraian meningkat sebanyak 10 persen setiap tahun dengan berbagai penyebabnya,” kata Muslim.

Sebagian besar dari perceraian, kata dia, diputus oleh pengadilan. Sebab, mereka sudah tidak mungkin untuk disatukan lagi. (abu rayyan/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here