Demo Peternakan Ayam Penyebar Bau Busuk, 14 Warga Divonis 3 Bulan Penjara

0
417

Serang,fesbukbanteennews.com (15/12/2015) – Sebanyak 14 warga Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang melakukan protes terhadap peternakan ayam petelur PT Gizindo Sejahtera Raya lantaran mengeluarkan bau tak sedap hingga tercium di perkampungan warga, 14 September lalu, divonis masing-masing 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (17/12/2015).

14 Warga Panamping Divonis 3 Bulan Penjara
14 Warga Panamping Divonis 3 Bulan Penjara

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto dengan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Subardi, ke 14 terdakwa yang disidangkan serentak dan tidak didampingi penasehat hukum tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengrusakan.
Ke 14 terdakwa tersebut, Sukmani, Andi, Japrudin, Madrais, Waahyu, Kamsari, Ahmad, Elpi, Mahfudin,Sali, Wahyudin, Saefuloh, Memed, dan Sakum.

“Menghukum semua terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim Bambang.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, satu bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Dengan pertimbangan meringankan para terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, berjanji tidak akan mengulani perbuatannya lagi, dan belum pernah dihukum. Dan yang lebih utama, sudah ada perdamaian antara para terdakwa dengan pihak perusahaan.”sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan perusahaan, ” jelas hakim.

Usai mendengarkan putusan, para terdakwa menyatakan terima. Dan mereka menangis haru serta sebagian lagi sujud syukur di lantai ruang sidang.

Dalam sidang Senin (14/12/2015), dalam dakwaan yang dibacakan JPU Subardi mengungkapkan, bahwa terdakwa Sukmani, Andi, Japrudin, Madrais, Waahyu, Kamsari, Ahmad, Elpi, Mahfudin,Sali, Wahyudin, Saefuloh, Memed, Sakum, Toteng (DPO),Mitok (DPO),Mursid (DPO), Sarnita (DPO), Arjaya (DPO),Redi (DPO), Buhari (DPO),Raswan (DPO), Armadi (DPO), Rohani (DPO), Sartaja (DPO),Arsan (DPO), Johadi(DPO), Kusnadi (DPO), Kenil (DPO), Markai(DPO), Aguus(DPO), dan Sakram (DPO), pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di PT. Gizindo Sejahtera Jaya di Kp. Maja Tegal Desa Penamping Kecamatan Bandung Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan Sengaja dan Dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan menghancurkan barang.

“perbuatan tersebut dilakukan dengan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ,bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa para terdakwa mengadakan aksi unjuk rasa dihalaman PT. Gizindo Sejahtera Jaya terkait dampak limbah bau yang diakibatkan oleh PT. Gizindo Sejahtera Jaya yang bergerak dalam bidang usaha Ayam Petelur,” kata JPU.

Dengan menggunakan pengeras suara para terdakwa , lanjut JPU, melakukan unjuk rasa, setelah itu para terdakwa dengan warga Desa Penamping Kecamatan Bandung Kabupaten Serang mendorong pagar milik PT. Gizindo Sejahtera Jaya yang terbuat dari bahan panel yang mana para terdakwa tersebut secara bersama-sama dengan tangan kosong menempelkan tangan ke pagar dan dengan komando/perintah langsung mendorong pagar secara bersamaa hingga pagar yang terbuat dari bahan panel tersebut roboh.

“Bahwa akibat telah dirusak oleh para terdakwa Pagar tembok Arkon/panel sebanyak 32 (tiga puluh dua) plong dengan ukuran tembok 2,5 m (dua koma lima meter) x 2,7 m (Dua koma tujuh meter), dengan kondisi 19 (sembilan belas) plong dalam keadaan roboh dan hancur serta 13 (tiga belas) plong dalam keadaan miring,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Sementara, General Manager PT Gizindo, Ronaldo, saat memberikan kesaksian mengungkapkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dan jika ditambah dengan kerugian karena tidak bisa beroperasi saat didemo, mencapai Rp1,5 miliar.

Selain sudah ada perdamaian antar perusahaan dan warga, Ronalo juga mengaku, bahwa lokasi pabriknya dekat dengan perkampungan._
“Perusahaan kami ada izinnya pak, tapi mengenai izin lokasi yang dekat dengan warga, sebelum saya kerja di perusahaan ini,” kata Ronaldo.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here