Demi Tebus Ijazah , Seorang Mahasiswa di Kota Serang Nekat Curi Burung

0
159

Serang,fesbukbantennews.com (10/4/2017) – Dalih untuk menebilus ijazah yang masih ditahan pihak sekolah, EA (19 tahun), mahasiswa semester 4  dari perguruan tinggi swasta di Kota Serang  nekad mencuri burung. Namun aksi mahasiswa jurusan manajemen ini tidak berjalan mulus. Ia kepergok warga saat akan mengambil burung. Akibatnya ia babak belur dihajar warga.

EA (19) mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Serang saat diamankan di Mapolsek Cipocok.

Aksi yang dilakukan oleh warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini terjadi pada Minggu, 9 April 2017 di Komplek RSS Pemda, Jalan Raya Petir-Serang, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku menjalankan aksinya bersama seorang temannya berinsial VO. Keduanya berangkat dari Kramatwatu menuju Kota Serang dengan mengendari motor Yamaha Vixion A 6058 HR.

Awalnya pelaku EA bersama VO hendak main ke rumah temannya di RSS Pemda. Namun di tiba di komplek tersebut, keduanya lupa lokasi rumah temannya. Keduanya lalu berkeliling komplek. Niat keduanya mencuri muncul ketika melihat sebuah rumah dengan tiga ekor burung di dalam sangkar. Pelaku EA, lalu masuk ke halaman rumah dengan meloncati pagar. Sedangkan VO berada di luar mengawasi lokasi.

“Saya enggak tahu burungnya apa (jenis burung) karena ada di dalam sangkarnya dan dikasih sarung. Pas saya mau ambil ada warga yang lihat dan diteriaki maling,” ungkap EA saat ditemui di Mapolsek Cipocok Jaya.

Kepergok, membuat keduanya panik. Pelaku EA lalu memberikan burung yang sudah diturunkan dari gantungan tersebut kepada VO. Namun oleh VO burung itu tidak dibawa malah ditinggalkan kabur dengan motor. Saat berlari dari kejaran warga, pelaku EA terkepung. Sebab, ia menemui jalan buntu. “Enggak bisa lari lagi. Habis itu saya dipukuli,” katanya.

Dari pengakuan pelaku EA, rencananya uang hasil menjual burung itu akan digunakan untuk menebus ijasah di salah satu SMA, Kramatwatu. Sebab, ijasah EA masih ditahan pihak sekolah karena belum menulasi sisa uang tebusan sebesar Rp 225 ribu.

“Buat tebus ijasah (maling burung). Saya lulus tahun 2015 lalu. Saya pengen ambil ijasah karena tidak punya uang lagi makanya ngambil burung. Sebelumnya papa saya sudah kasih uang, tapi uangnya kepake buat beli rokok,” katanya.

Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Syahrul mengatakan petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku VO yang belum tertangkap. Dari penangkapan pelaku EA, petugas mengamankan barang bukti berupa Yamaha Vixion A 6058 HR yang dijadikan sarana operasi.

“Ada barang bukti motor dan burung yang kita amankan,” kata Kapolsek seraya mengatakan l pelaku EA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.(mudhofIB/LLJ)]