Delapan Napi di Banten Nunggu Hukuman Mati dari Kejagung

0
566

Serang,fesbukbantennews (9/3/2015) – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengungkapkan terdapat delapan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Tanggerang dan Lapas WanitaTanggerang menunggu hukuman Mati dari Kejaksaan Agung.

Ilustrasi (net
Ilustrasi (net

Berdasarkan Data yang diperoleh dari Kakanwil Kemenkumham Banten kedalapan narapidana ini diantaranya terdapat tiga Warga Negara Asing (WNA) dan lima dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini menunggu proses hukuman mati.

Dari delapan terpidana tiga diantaranya merupajkan WNA, mereka Lim Jit Wee alias Kim WN Malaysia, Gareth Dane Cashmore WN Inggris, serta Kwek Tei Choon alias Ken (Malaysia).

Sedangkan sisanya adakah WNI yang sedang menunggu proses adalah Sabirin alias Oyon bin Oma, dengan perkara 340 KUHP. Lalu Muhamad Soleh alias Oleng bin Karna, perkara 338 KUHP. Christian perkara narkotika pasal 59 UU no 5 tahun 1997 yang kini mendekam di LP Wanita Tangerang serta Meri Utami binti Suwandi, dan Jat Lei Chandra alias Cece.

“Semua terpidana ini belum mengajukan PK (peninjauan kembali), jadi masih belum pasti akan di eksekusi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten, Mulyanto Senin (9/3/2015).

Ia juga mengatakan sampai hari ini pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan kedelapan ini akan di eksekusi seperti halnya kedua terpidana narkotika Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumara yang kini akan dieksekusi di Nusakambangan.

“Saat ini, belum ada perintah eksekusi, kita masih nunggu keputusan dari jaksa agung,” tegasnya.(dow/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here